Bawaslu Ingatkan Parpol Update Data yang Dimiliki

Senin, 09 Oktober 2017 - 12:44 WIB
Bawaslu Ingatkan Parpol...
Bawaslu Ingatkan Parpol Update Data yang Dimiliki
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka proses pendaftaran partai politik (Parpol) calon perserta pemilu 2019 sejak 3 Oktober 2017 lalu. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi terhadap Parpol-parpol yang terdaftar.

Ketua Bawaslu Abhan berharap, proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara cermat dan berintegritas. Sehingga, proses verifikasi bisa diterima semua pihak.

"Kami mengingatkan rekan-rekan Parpol untuk benar-benar siapkan segala sesuatu segala cermat," ujar Abhan saat sosialisasi pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol di Hotel A One, Menteng, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurut Abhan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan ada gambaran secara jelas mengenai proses pendaftaran dan verifikasi tersebut. Apalagi, tidak sedikit calon peserta pemilu yang mengeluhkan sistem informasi partai politik (Sipol) yang dimiliki KPU.

Maka itu, dia berharap agar Parpol benar-benar melakukan update data yang dimiliki. Hal ini dilakukan agar tidak ada data fiktif yang berujung pada lolosnya partai tertentu. Dalam hal ini, pihaknya mengklaim akan bersikap tegas.

"Mudah-mudahan ketika proses pendaftaran dan verikasi berjalan lancar, tidak ada sengketa proses. Kalau ada sengketa proses, itu jadi kewajiban kami," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1044 seconds (0.1#10.140)