Hakim Cepi Dilaporkan ke MA, Begini Reaksi Pengacara Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi tak mempersoalkan langkah Kelompok Masyarakat Sipil Antikorupsi yang melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
Laporan tersebut dibuat sebagai buntut putusan hakim Cepi yang mengabulkan gugatan praperadilan Novanto. Dalam putusannya, Cepi menganulir status tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Novanto.
"Laporkan saja, silakan," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2017). (Baca juga: Hakim Praperadilan Setya Novanto Dilaporkan ke MA )
Fredrich mengingatkan para pelapor, bahwa MA telah melakukan penyelidikan terhadap Hakim Cepi. Hasilnya, lanjut dia, MA tidak menemukan pelanggaran.
"Yang jelas MA sudah nyatakan tak ada pelanggaran," kata Fredrich.
Laporan tersebut dibuat sebagai buntut putusan hakim Cepi yang mengabulkan gugatan praperadilan Novanto. Dalam putusannya, Cepi menganulir status tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Novanto.
"Laporkan saja, silakan," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2017). (Baca juga: Hakim Praperadilan Setya Novanto Dilaporkan ke MA )
Fredrich mengingatkan para pelapor, bahwa MA telah melakukan penyelidikan terhadap Hakim Cepi. Hasilnya, lanjut dia, MA tidak menemukan pelanggaran.
"Yang jelas MA sudah nyatakan tak ada pelanggaran," kata Fredrich.
(dam)