KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Bupati Konawe Utara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan tersangka korupsi dan siap menghadapi praperadilan yang akan ditempuh mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.
"Silakan saja ajukan praperadilan, kami akan hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi penerbitan izin tambang nikel di
Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe. Selama rentang tahun 2007-2014 negara mengalami kerugian Rp2,7 triliun.
Kerugian berasal dari tunggakan pajak, tidak membayar royalti serta tidak melakukan reklamasi. Terungkap juga Aswad diduga menerima suap Rp13 miliar dari delapan perusahaan penerima izin kuasa tambang. Tidak terima sebagai tersangka, Aswad dikabarkan menempuh jalan praperadilan.
Febri mengakui akhir-akhir ini cukup banyak praperadilan yang harus dihadapi KPK. Satu dua permohonan dikabulkan hakim. Namun hal itu tidak mengubah sikap KPK untuk menghadapi seluruhnya. Mengacu peraturan Nomor 4 Tahun 2016, Febri menilai praperadilan hanya menguji aspek formalitas.
Atas alasan itu KPK, kata dia tidak perlu persiapan khusus. "Persiapannya sama. Karena sebenarnya yang diuji adalah aspek formalitas," jelasnya.
Seperti diketahui kemarin tim KPK kembali melakukan penggeledahan di Konawe Utara. Tim menggeledah salah satu perusahaan yang berkantor di Jalan A Yani, Kendari.
Dalam giat penindakan tim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK juga memeriksa empat orang saksi, yakni diantaranya Sekda Konawe Utara tahun 2013 dan pejabat dinas pertambangan dan energi 2015-2016. KPK melakukan proses pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
"Silakan saja ajukan praperadilan, kami akan hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi penerbitan izin tambang nikel di
Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe. Selama rentang tahun 2007-2014 negara mengalami kerugian Rp2,7 triliun.
Kerugian berasal dari tunggakan pajak, tidak membayar royalti serta tidak melakukan reklamasi. Terungkap juga Aswad diduga menerima suap Rp13 miliar dari delapan perusahaan penerima izin kuasa tambang. Tidak terima sebagai tersangka, Aswad dikabarkan menempuh jalan praperadilan.
Febri mengakui akhir-akhir ini cukup banyak praperadilan yang harus dihadapi KPK. Satu dua permohonan dikabulkan hakim. Namun hal itu tidak mengubah sikap KPK untuk menghadapi seluruhnya. Mengacu peraturan Nomor 4 Tahun 2016, Febri menilai praperadilan hanya menguji aspek formalitas.
Atas alasan itu KPK, kata dia tidak perlu persiapan khusus. "Persiapannya sama. Karena sebenarnya yang diuji adalah aspek formalitas," jelasnya.
Seperti diketahui kemarin tim KPK kembali melakukan penggeledahan di Konawe Utara. Tim menggeledah salah satu perusahaan yang berkantor di Jalan A Yani, Kendari.
Dalam giat penindakan tim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK juga memeriksa empat orang saksi, yakni diantaranya Sekda Konawe Utara tahun 2013 dan pejabat dinas pertambangan dan energi 2015-2016. KPK melakukan proses pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
(maf)