Dipanggil Penyidik KPK, Bupati Kukar Tidak Muncul
A
A
A
JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati berparas cantik yang telah berstatus tersangka itu dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai suap perizinan perkebunan kelapa sawit
Tidak hanya Rita, Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khairudin yang juga telah berstatus tersangka juga tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini dua orang tersangka yang dipanggil untuk pemeriksaan, yakni RIW (Rita Widyasari-red) dan KHR (Khairudin-red) tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10/2017). (Baca juga: Bupati Cantik Bergelimang Pujian Itu Kini Menjadi Tersangka )
Menurut Febri, KPK akan menjadwal ulang pemanggilan Rita dan Khoirudin untuk menjalankan pemeriksaan pertama kalinya.
Dalam menyidik kasus ini, KPK telah memeriksa 23 orang saksi yang dari berbagai pihak, antara lain pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman Kukar, Dinas Pendidikan, Dinas Cipta Karya, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Kemudian Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta. "Penyidik mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka," ucap Febri.
Seperti diketahui, terungkap dalam penyidikan KPK, Bupati Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun.
Suap diduga untuk memuluskan izin inti dan plasma lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman PT SGP.
Selain itu selama Juli-Agustus 2010 Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khoirudin diduga telah menerima suap senilai USD 775 atau setara Rp6,975 miliar.
Bupati berparas cantik yang telah berstatus tersangka itu dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai suap perizinan perkebunan kelapa sawit
Tidak hanya Rita, Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khairudin yang juga telah berstatus tersangka juga tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini dua orang tersangka yang dipanggil untuk pemeriksaan, yakni RIW (Rita Widyasari-red) dan KHR (Khairudin-red) tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10/2017). (Baca juga: Bupati Cantik Bergelimang Pujian Itu Kini Menjadi Tersangka )
Menurut Febri, KPK akan menjadwal ulang pemanggilan Rita dan Khoirudin untuk menjalankan pemeriksaan pertama kalinya.
Dalam menyidik kasus ini, KPK telah memeriksa 23 orang saksi yang dari berbagai pihak, antara lain pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman Kukar, Dinas Pendidikan, Dinas Cipta Karya, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Kemudian Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta. "Penyidik mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka," ucap Febri.
Seperti diketahui, terungkap dalam penyidikan KPK, Bupati Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun.
Suap diduga untuk memuluskan izin inti dan plasma lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman PT SGP.
Selain itu selama Juli-Agustus 2010 Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khoirudin diduga telah menerima suap senilai USD 775 atau setara Rp6,975 miliar.
(dam)