PPP Tak Ingin Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tendensius ke Satu Ormas
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR tak ingin peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tendensius kepada suatu organisasi kemasyarakatan (Ormas) tertentu. Fraksi PPP ingin secara komprehensif mengatur semua Ormas.
"Jadi tidak hanya tendensius kepada satu ormas, itu enggak boleh," ujar Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Dia melanjutkan, Perppu Ormas harus mampu menjaga keutuhan NKRI. Selain itu, kata dia, ada beberapa konten dalam Perppu Ormas itu perlu diperbaiki.
"Misalnya, kaitannya dengan peran pengadilan kan dihapus sama sekali. Terus kalau dihapus sama sekali, kemana masyarakat harus mencari keadilan ketika mereka merasa haknya terzalimi," katanya.
Pria yang akrab disapa Awiek ini menilai bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas memiliki kelemahan. "Karena pembubaran (Ormas, red) itu harus menunggu pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. Itu yang keliru," tegasnya.
Karena, dia berpendapat bahwa yang berhak membubarkan adalah pihak yang memberikan surat keputusan suatu ormas, yakni pemerintah. "Tapi ketika dibubarkan kenapa yang dibubarkan itu menuntut keadilan. Di Perppu ini enggak diatur, harusnya kan ada ruang juga boleh menggugat dong," tuturnya.
Sekadar diketahui, pemerintah melalui Perppu Ormas telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Jadi tidak hanya tendensius kepada satu ormas, itu enggak boleh," ujar Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Dia melanjutkan, Perppu Ormas harus mampu menjaga keutuhan NKRI. Selain itu, kata dia, ada beberapa konten dalam Perppu Ormas itu perlu diperbaiki.
"Misalnya, kaitannya dengan peran pengadilan kan dihapus sama sekali. Terus kalau dihapus sama sekali, kemana masyarakat harus mencari keadilan ketika mereka merasa haknya terzalimi," katanya.
Pria yang akrab disapa Awiek ini menilai bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas memiliki kelemahan. "Karena pembubaran (Ormas, red) itu harus menunggu pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. Itu yang keliru," tegasnya.
Karena, dia berpendapat bahwa yang berhak membubarkan adalah pihak yang memberikan surat keputusan suatu ormas, yakni pemerintah. "Tapi ketika dibubarkan kenapa yang dibubarkan itu menuntut keadilan. Di Perppu ini enggak diatur, harusnya kan ada ruang juga boleh menggugat dong," tuturnya.
Sekadar diketahui, pemerintah melalui Perppu Ormas telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
(kri)