Sprindik Baru untuk Setya Novanto Tergantung Bukti KPK

Rabu, 04 Oktober 2017 - 14:38 WIB
Sprindik Baru untuk Setya Novanto Tergantung Bukti KPK
Sprindik Baru untuk Setya Novanto Tergantung Bukti KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tetap bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru mengusut dugaan keterlibatan Setya Novanto.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai tidak membatasi KPK mengambil langkah tersebut meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membatalkan status Setya sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dengan putusan itu, status Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik telah dibatalkan.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai praperadilan tidak masuk pokok perkara, melainkan suatu mekanisme untuk mengecek apakah hak-hak tersangka sudah terpenuhi atau tidak sesuai KUHAP.

"Tidak berlaku ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh disidangkan lagi-red)," ujar Bivitri saat dihubungi SINDOnews, Rabu (4/10/2017). (Baca juga: Pimpinan KPK Pastikan Sprindik Baru Setya Novanto )

Dia menegaskan, KUHAP tidak membatasi penegak hukum seperti KPK untuk mengeluarkan sprindik lagi, sepanjang terpenuhinya alat bukti.

Menurut dia, hal tersebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

"Dalam putusan itu disebutkan, perlindungan terhadap hak tersangka tidak diartikan tersangka tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1278 seconds (0.1#10.140)