Daftar Peserta Pemilu, Parpol Diminta Perhatikan Kelengkapan Dokumen
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dibuka mulai hari ini hingga 16 Oktober 2017.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, seluruh parpol harus melengkapi persyaratan dokumen berdasarkan daftar formulir saat mendaftar ke KPU.
Dia menjelaskan, bila ada syarat yang belum lengkap, KPU akan meminta parpol melengkapi dokumen serta diminta hadir untuk mendaftar kembali.
"Bila dinyatakan lengkap maka pendaftar akan diberi bukti formulir dan selanjutnya KPU akan melakukan penelitian administratif," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017).
Wahyu menuturkan, setiap harinya pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara itu pada hari terakhir, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, seluruh parpol harus melengkapi persyaratan dokumen berdasarkan daftar formulir saat mendaftar ke KPU.
Dia menjelaskan, bila ada syarat yang belum lengkap, KPU akan meminta parpol melengkapi dokumen serta diminta hadir untuk mendaftar kembali.
"Bila dinyatakan lengkap maka pendaftar akan diberi bukti formulir dan selanjutnya KPU akan melakukan penelitian administratif," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017).
Wahyu menuturkan, setiap harinya pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara itu pada hari terakhir, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
(dam)