KPU Resmi Memulai Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memulai proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019. Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 3-16 Oktober 2017.
Di mana parpol yang hendak mendaftar dipersilakan untuk langsung mendatangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"KPU membuka pendaftaran selama 14 hari kalander, terhitung sejak Selasa 3 Oktober 2017 hingga Senin 16 Oktober 2017, dengan ketentuan waktu pendaftaran hari pertama sampai hari ke 13 pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan hari 14 dari pukul 08.00-24.00 WIB," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantornya, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Wahyu meningatkan agar parpol memerhatikan dokumen yang dibawa saat mendaftarkan diri ke KPU. Dokumen tersebut berupa daftar nama anggota parpol, fotokopi EKTP, kartu tanda anggota (KTA) parpol serta surat keterangan anggota parpol.
"Untuk surat keterangan anggota parpol cukup diserahkan kepada KPU kabupaten/kota," jelas Wahyu.
Persyaratan mengenai dokumen pendaftaran sendiri menurut Wahyu diatur dalam PKPU 11/2017 tentang verifikasi. Yang juga mensyaratkan bahwa ketika mendaftar partai politik harus diwakili oleh pimpinan parpol.
"Menyampaikan surat pendaftaran beserta seluruh syarat dokumen pendaftaran kepada KPU," tambah dia.
Di mana parpol yang hendak mendaftar dipersilakan untuk langsung mendatangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"KPU membuka pendaftaran selama 14 hari kalander, terhitung sejak Selasa 3 Oktober 2017 hingga Senin 16 Oktober 2017, dengan ketentuan waktu pendaftaran hari pertama sampai hari ke 13 pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan hari 14 dari pukul 08.00-24.00 WIB," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantornya, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Wahyu meningatkan agar parpol memerhatikan dokumen yang dibawa saat mendaftarkan diri ke KPU. Dokumen tersebut berupa daftar nama anggota parpol, fotokopi EKTP, kartu tanda anggota (KTA) parpol serta surat keterangan anggota parpol.
"Untuk surat keterangan anggota parpol cukup diserahkan kepada KPU kabupaten/kota," jelas Wahyu.
Persyaratan mengenai dokumen pendaftaran sendiri menurut Wahyu diatur dalam PKPU 11/2017 tentang verifikasi. Yang juga mensyaratkan bahwa ketika mendaftar partai politik harus diwakili oleh pimpinan parpol.
"Menyampaikan surat pendaftaran beserta seluruh syarat dokumen pendaftaran kepada KPU," tambah dia.
(maf)