Penggugat UU Pemilu Minta MK Pertimbangkan Norma Keadilan

Selasa, 03 Oktober 2017 - 11:02 WIB
Penggugat UU Pemilu...
Penggugat UU Pemilu Minta MK Pertimbangkan Norma Keadilan
A A A
JAKARTA - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada Kamis 5 Oktober 2017.

Dalam sidang nanti, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendengarkan keterangan dari pihak DPR.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman) Ramdansyah berharap keterangan para pemohon atau penggugat menjadi pertimbangan hakim konstitusi dalam memutuskan perkara tersebut.

"Waktu masuk sidang ketiga memang sidang digabung dari para pihak yang mengajukan uji materi ada Idaman, Perindo, PSI, dari Aceh juga ada, terus Pak Efendi Gazali," ujar Ramdan saat dihubungi SINDOnews, Selasa (3/10/2017).

Menurut Ramdan, pertimbangan untuk meminta agar hakim kontitusi tidak terjebak pada ketentuan teknis yang diatur dalam UU tersebut.

Melainkan, kata dia, hakim memperhatikan tentang norma keadilan, hukum, dan hak asasi para pemohon.

Contohnya, lanjut Ramdan, Pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi partai politik yang hanya diwajibkan bagi partai baru.

Menurut dia, ketentuan itu berpotensi bermasalah pada kemudian hari. "Kan ada daerah pemekaran baru, ini bagaimana bisa dijelaskan kepengurusan partai di sana," ucapnya.

Belum lagi, kata Ramdan, dinamika politik terus berkembang mengikuti perkembangan yang ada. Perpindahan pengurus partai dari satu partai ke partai lain juga tak bisa dinafikan dalam dinamika politik tersebut.

"Pasal ini yang menurut pendapat para pemohon perlu diuji materi," ucapnya.

Partai Idaman bersama partai lain menggugat ketentuan Pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi parpol. Pasal ini dianggap para pemohon sebagai bentuk diskriminasi.

Selain pasal tersebut, partai yang dipimpin raja dangdut Rhoma Irama ini juga menguji Pasal 222 tentang ambang batas calon presiden yang ditetapkan menjadi 20% dan 25%.
(dam)
Berita Terkait
Berikut 5 Catatan Kritis...
Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif untuk Pemilu Serentak
MK Bingung Banyak Gugatan...
MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda
Tidak Libatkan Masyarakat,...
Tidak Libatkan Masyarakat, Rencana Revisi UU MK Dianggap Langgar UUD 1945
Ini 7 Daftar Gugatan...
Ini 7 Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Akan Diputuskan MK
Pemilu Serentak? Berikut...
Pemilu Serentak? Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif
Uji Formil dan Materiil...
Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual
Berita Terkini
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved