Penggugat UU Pemilu Minta MK Pertimbangkan Norma Keadilan
A
A
A
JAKARTA - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada Kamis 5 Oktober 2017.
Dalam sidang nanti, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendengarkan keterangan dari pihak DPR.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman) Ramdansyah berharap keterangan para pemohon atau penggugat menjadi pertimbangan hakim konstitusi dalam memutuskan perkara tersebut.
"Waktu masuk sidang ketiga memang sidang digabung dari para pihak yang mengajukan uji materi ada Idaman, Perindo, PSI, dari Aceh juga ada, terus Pak Efendi Gazali," ujar Ramdan saat dihubungi SINDOnews, Selasa (3/10/2017).
Menurut Ramdan, pertimbangan untuk meminta agar hakim kontitusi tidak terjebak pada ketentuan teknis yang diatur dalam UU tersebut.
Melainkan, kata dia, hakim memperhatikan tentang norma keadilan, hukum, dan hak asasi para pemohon.
Contohnya, lanjut Ramdan, Pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi partai politik yang hanya diwajibkan bagi partai baru.
Menurut dia, ketentuan itu berpotensi bermasalah pada kemudian hari. "Kan ada daerah pemekaran baru, ini bagaimana bisa dijelaskan kepengurusan partai di sana," ucapnya.
Belum lagi, kata Ramdan, dinamika politik terus berkembang mengikuti perkembangan yang ada. Perpindahan pengurus partai dari satu partai ke partai lain juga tak bisa dinafikan dalam dinamika politik tersebut.
"Pasal ini yang menurut pendapat para pemohon perlu diuji materi," ucapnya.
Partai Idaman bersama partai lain menggugat ketentuan Pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi parpol. Pasal ini dianggap para pemohon sebagai bentuk diskriminasi.
Selain pasal tersebut, partai yang dipimpin raja dangdut Rhoma Irama ini juga menguji Pasal 222 tentang ambang batas calon presiden yang ditetapkan menjadi 20% dan 25%.
Dalam sidang nanti, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendengarkan keterangan dari pihak DPR.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman) Ramdansyah berharap keterangan para pemohon atau penggugat menjadi pertimbangan hakim konstitusi dalam memutuskan perkara tersebut.
"Waktu masuk sidang ketiga memang sidang digabung dari para pihak yang mengajukan uji materi ada Idaman, Perindo, PSI, dari Aceh juga ada, terus Pak Efendi Gazali," ujar Ramdan saat dihubungi SINDOnews, Selasa (3/10/2017).
Menurut Ramdan, pertimbangan untuk meminta agar hakim kontitusi tidak terjebak pada ketentuan teknis yang diatur dalam UU tersebut.
Melainkan, kata dia, hakim memperhatikan tentang norma keadilan, hukum, dan hak asasi para pemohon.
Contohnya, lanjut Ramdan, Pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi partai politik yang hanya diwajibkan bagi partai baru.
Menurut dia, ketentuan itu berpotensi bermasalah pada kemudian hari. "Kan ada daerah pemekaran baru, ini bagaimana bisa dijelaskan kepengurusan partai di sana," ucapnya.
Belum lagi, kata Ramdan, dinamika politik terus berkembang mengikuti perkembangan yang ada. Perpindahan pengurus partai dari satu partai ke partai lain juga tak bisa dinafikan dalam dinamika politik tersebut.
"Pasal ini yang menurut pendapat para pemohon perlu diuji materi," ucapnya.
Partai Idaman bersama partai lain menggugat ketentuan Pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi parpol. Pasal ini dianggap para pemohon sebagai bentuk diskriminasi.
Selain pasal tersebut, partai yang dipimpin raja dangdut Rhoma Irama ini juga menguji Pasal 222 tentang ambang batas calon presiden yang ditetapkan menjadi 20% dan 25%.
(dam)