Penggugat UU Pemilu Minta MK Pertimbangkan Norma Keadilan

Selasa, 03 Oktober 2017 - 11:02 WIB
Penggugat UU Pemilu...
Penggugat UU Pemilu Minta MK Pertimbangkan Norma Keadilan
A A A
JAKARTA - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada Kamis 5 Oktober 2017.

Dalam sidang nanti, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendengarkan keterangan dari pihak DPR.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman) Ramdansyah berharap keterangan para pemohon atau penggugat menjadi pertimbangan hakim konstitusi dalam memutuskan perkara tersebut.

"Waktu masuk sidang ketiga memang sidang digabung dari para pihak yang mengajukan uji materi ada Idaman, Perindo, PSI, dari Aceh juga ada, terus Pak Efendi Gazali," ujar Ramdan saat dihubungi SINDOnews, Selasa (3/10/2017).

Menurut Ramdan, pertimbangan untuk meminta agar hakim kontitusi tidak terjebak pada ketentuan teknis yang diatur dalam UU tersebut.

Melainkan, kata dia, hakim memperhatikan tentang norma keadilan, hukum, dan hak asasi para pemohon.

Contohnya, lanjut Ramdan, Pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi partai politik yang hanya diwajibkan bagi partai baru.

Menurut dia, ketentuan itu berpotensi bermasalah pada kemudian hari. "Kan ada daerah pemekaran baru, ini bagaimana bisa dijelaskan kepengurusan partai di sana," ucapnya.

Belum lagi, kata Ramdan, dinamika politik terus berkembang mengikuti perkembangan yang ada. Perpindahan pengurus partai dari satu partai ke partai lain juga tak bisa dinafikan dalam dinamika politik tersebut.

"Pasal ini yang menurut pendapat para pemohon perlu diuji materi," ucapnya.

Partai Idaman bersama partai lain menggugat ketentuan Pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi parpol. Pasal ini dianggap para pemohon sebagai bentuk diskriminasi.

Selain pasal tersebut, partai yang dipimpin raja dangdut Rhoma Irama ini juga menguji Pasal 222 tentang ambang batas calon presiden yang ditetapkan menjadi 20% dan 25%.
(dam)
Berita Terkait
Berikut 5 Catatan Kritis...
Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif untuk Pemilu Serentak
MK Bingung Banyak Gugatan...
MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda
Tidak Libatkan Masyarakat,...
Tidak Libatkan Masyarakat, Rencana Revisi UU MK Dianggap Langgar UUD 1945
Pemilu Serentak? Berikut...
Pemilu Serentak? Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif
Ini 7 Daftar Gugatan...
Ini 7 Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Akan Diputuskan MK
Uji Formil dan Materiil...
Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved