Sebelum Terbitan Sprindik Baru, KPK Pelajari dan Kaji Putusan Hakim

Senin, 02 Oktober 2017 - 21:27 WIB
Sebelum Terbitan Sprindik...
Sebelum Terbitan Sprindik Baru, KPK Pelajari dan Kaji Putusan Hakim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menghapus status cegah tangkal (cekal) Ketua DPR Setya Novanto. Meski menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Setnov tidak otomatis bebas bepergian ke mana saja.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, cekal terhadap Ketua Umum Partai Golkar ini terkait statusnya sebagai saksi tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Pencegahan (Setya Novanto) berlaku sebagai saksi sprindik lain atau tersangka lain, "ujar Priharsa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Senin (2/10/2017).

Terkait putusan praperadilan yang memenangkan Setnov, Priharsa mengatakan institusinya belum membuat kesimpulan apapun. Saat ini, KPK masih mempelajari sekaligus mengkaji putusan hakim yang mengabulkan gugatan Setnov.

KPK juga melakukan evaluasi, termasuk berupaya menginventarisir hal-hal yang diperlukan secara cermat dan hati hati. Hasilnya akan menjadi pertimbangan mengambil langkah lanjutan termasuk penerbitan sprindik baru.

"Sebab, di awal kami optimis menang. Namun, kami tetap menghormati putusan pengadilan, "jelasnya. Seperti diketahui meski kalah dalam gugatan praperadilan Setnov, KPK tetap intensif melakukan pemeriksaan saksi korupsi e-KTP.

Hari ini penyidik KPK memeriksa enam orang saksi untuk tersangka Anang Sudiana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution.
(pur)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved