Sebelum Terbitan Sprindik Baru, KPK Pelajari dan Kaji Putusan Hakim
Senin, 02 Oktober 2017 - 21:27 WIB
Sebelum Terbitan Sprindik Baru, KPK Pelajari dan Kaji Putusan Hakim
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menghapus status cegah tangkal (cekal) Ketua DPR Setya Novanto. Meski menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Setnov tidak otomatis bebas bepergian ke mana saja.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, cekal terhadap Ketua Umum Partai Golkar ini terkait statusnya sebagai saksi tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Pencegahan (Setya Novanto) berlaku sebagai saksi sprindik lain atau tersangka lain, "ujar Priharsa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Senin (2/10/2017).
Terkait putusan praperadilan yang memenangkan Setnov, Priharsa mengatakan institusinya belum membuat kesimpulan apapun. Saat ini, KPK masih mempelajari sekaligus mengkaji putusan hakim yang mengabulkan gugatan Setnov.
KPK juga melakukan evaluasi, termasuk berupaya menginventarisir hal-hal yang diperlukan secara cermat dan hati hati. Hasilnya akan menjadi pertimbangan mengambil langkah lanjutan termasuk penerbitan sprindik baru.
"Sebab, di awal kami optimis menang. Namun, kami tetap menghormati putusan pengadilan, "jelasnya. Seperti diketahui meski kalah dalam gugatan praperadilan Setnov, KPK tetap intensif melakukan pemeriksaan saksi korupsi e-KTP.
Hari ini penyidik KPK memeriksa enam orang saksi untuk tersangka Anang Sudiana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, cekal terhadap Ketua Umum Partai Golkar ini terkait statusnya sebagai saksi tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Pencegahan (Setya Novanto) berlaku sebagai saksi sprindik lain atau tersangka lain, "ujar Priharsa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Senin (2/10/2017).
Terkait putusan praperadilan yang memenangkan Setnov, Priharsa mengatakan institusinya belum membuat kesimpulan apapun. Saat ini, KPK masih mempelajari sekaligus mengkaji putusan hakim yang mengabulkan gugatan Setnov.
KPK juga melakukan evaluasi, termasuk berupaya menginventarisir hal-hal yang diperlukan secara cermat dan hati hati. Hasilnya akan menjadi pertimbangan mengambil langkah lanjutan termasuk penerbitan sprindik baru.
"Sebab, di awal kami optimis menang. Namun, kami tetap menghormati putusan pengadilan, "jelasnya. Seperti diketahui meski kalah dalam gugatan praperadilan Setnov, KPK tetap intensif melakukan pemeriksaan saksi korupsi e-KTP.
Hari ini penyidik KPK memeriksa enam orang saksi untuk tersangka Anang Sudiana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution.
(pur)