KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Praperadilan Setnov
Sabtu, 30 September 2017 - 14:12 WIB
KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Praperadilan Setnov
A
A
A
JAKARTA - Dugaan kode etik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar dalam menangani gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto ditelusuri Komisi Yudisial (KY). Seluruh proses sidang gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto itu sudah dipantau oleh KY.
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, bahwa mulai Senin 2 Oktober 2017 pekan depan, pihaknya mengkaji lebih dalam hasil pantauannya itu. "Kita pun mencoba mencari dimensi pelanggaran kode etiknya," ujar Aidul di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
Namun, dia enggan membeberkan hasil pantauan KY terhadap seluruh proses sidang praperadilan Setya Novanto. "Selama pemantauan kan kita tidak boleh melakukan tindakan untuk menanggapi proses peradilan, baru kemarin Jumat (Putusannya, red), mungkin mulai Senin besok baru kita kaji lebih dalam," tuturnya.
Aidul berpandangan, umumnya proses kajian itu memakan waktu paling lama 60 hari. Namun, jika dipercepat bisa hanya dua minggu.
"Kita sudah mengumpulkan saksi dan bukti, nanti kita konfrontir satu sama lain, kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, kita akan memeriksa Pak Cepi sendiri," paparnya.
Adapun sanksinya, dia belum bisa memprediksi. Akan tetapi, jika menyangkut profesionalisme, sanksinya berupa non palu atau tingkat sedang.
"Sanksi terberat pemberhentian. Tapi pemberhentian biasanya kalau memang ada suap, atau narkoba, perselingkuhan‎," katanya.
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, bahwa mulai Senin 2 Oktober 2017 pekan depan, pihaknya mengkaji lebih dalam hasil pantauannya itu. "Kita pun mencoba mencari dimensi pelanggaran kode etiknya," ujar Aidul di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
Namun, dia enggan membeberkan hasil pantauan KY terhadap seluruh proses sidang praperadilan Setya Novanto. "Selama pemantauan kan kita tidak boleh melakukan tindakan untuk menanggapi proses peradilan, baru kemarin Jumat (Putusannya, red), mungkin mulai Senin besok baru kita kaji lebih dalam," tuturnya.
Aidul berpandangan, umumnya proses kajian itu memakan waktu paling lama 60 hari. Namun, jika dipercepat bisa hanya dua minggu.
"Kita sudah mengumpulkan saksi dan bukti, nanti kita konfrontir satu sama lain, kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, kita akan memeriksa Pak Cepi sendiri," paparnya.
Adapun sanksinya, dia belum bisa memprediksi. Akan tetapi, jika menyangkut profesionalisme, sanksinya berupa non palu atau tingkat sedang.
"Sanksi terberat pemberhentian. Tapi pemberhentian biasanya kalau memang ada suap, atau narkoba, perselingkuhan‎," katanya.
(kri)