Kalah Praperadilan, KPK Diminta Kembali Tersangkakan Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya, keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto (Setnov) dinilai sarat kejanggalan.
"KPK harus kembali menetapkan SN sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru," ujar Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter kepada SINDOnews, Sabtu (30/9/2017).
Dia menilai, KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan terhadap Setya Novanto dan pelimpahan perkara ke persidangan jika sudah kembali menetapkan ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.
"Manakala sudah ada bukti-bukti yang cukup," paparnya.
Hal senada dikatakan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. "Catatan penting adalah putusan praperadilan ini tidak menggugurkan kewenangan KPK untuk kembali menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," kata Erasmus.
Hal demikian, kata dia, jelas diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
"Sepanjang KPK yakin dan memiliki dua alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016, maka Setya Novanto masih bisa ditetapkan menjadi tersangka," tuturnya.
"KPK harus kembali menetapkan SN sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru," ujar Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter kepada SINDOnews, Sabtu (30/9/2017).
Dia menilai, KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan terhadap Setya Novanto dan pelimpahan perkara ke persidangan jika sudah kembali menetapkan ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.
"Manakala sudah ada bukti-bukti yang cukup," paparnya.
Hal senada dikatakan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. "Catatan penting adalah putusan praperadilan ini tidak menggugurkan kewenangan KPK untuk kembali menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," kata Erasmus.
Hal demikian, kata dia, jelas diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
"Sepanjang KPK yakin dan memiliki dua alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016, maka Setya Novanto masih bisa ditetapkan menjadi tersangka," tuturnya.
(kri)