Dikabulkannya Praperadilan Setnov Dinilai Bukti KPK Tak Cermat

Sabtu, 30 September 2017 - 09:54 WIB
Dikabulkannya Praperadilan...
Dikabulkannya Praperadilan Setnov Dinilai Bukti KPK Tak Cermat
A A A
JAKARTA - Dikabulkannya gugatan praperadilan Setya Novanto dinilai sebagai bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dan terlalu percaya diri saat membidik Ketua DPR itu dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menilai penetapan tersangka Setya Novanto (Setnov) oleh KPK tidak sah.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, bahwa siapa pun harus menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Cepi Iskandar yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto. "Keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK karena sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto," ujar Bambang Soesatyo kepada SINDOnews, Sabtu (30/9/2017).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu melanjutkan, bahwa saat membidik Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, kesan yang muncul sejak awal adalah KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri. "Dalam proses penyidikan terhadap Setya Novanto, KPK tidak pernah mencari bukti baru atau bukti lain," ungkapnya.

Dia melihat untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto. Kendati demikian, dia mengakui bahwa menggunakan keterangan atau kesakskan dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri keterlibatan Setya Novanto sama sekali tidak salah.

"Tetapi nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan alat bukti utama," imbuhnya.

Namun, kata dia, jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto, jelas bahwa hal itu menggambarkan proses penyidikan yang belum tuntas. "Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah," kata politikus Partai Golkar ini.

Dia menilai, dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, KPK beberapa kali melakukan kecerobohan atau blunder. Kata Bamsoet, publik masih ingat bahwa pada awal penyidikan, KPK langsung mengumumkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana dari e-KTP. Namun, tuduhan itu belum didukung bukti yang memadai.

Bahkan, sambung dia, nama-nama yang disebut itu belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK. "Jangan menggunakan agenda pemberantasan korupsi untuk pencitraan atau membuat gaduh dan penzaliman," ucapnya.

Bamsoet menambahkan, penanganan kasus korupsi harus mengutamakan penegakan hukum yang berlandaskan keadilan. Selain itu, kata dia, sebuah majalah mingguan pernah menulis secara intuitif bahwa Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman satunya yang meyakini bahwa penetapan status Setya Novanto masih prematur.

"Dan kini sikap Aris Budiman terbukti di sidang praperadilan. Status tersangka Novanto tidak sah dan gugur," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6960 seconds (0.1#10.140)