Ini Pertimbangan Hakim Mengabulkan Praperadilan Setnov

Jum'at, 29 September 2017 - 18:57 WIB
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Mengabulkan Praperadilan Setnov
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan ini, status tersangka yang disandang Setnov dianggap tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menyinggung soal surat perintah penyidikan untuk Setya Novanto. Surat bernomor Spring.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 itu tidak sah.

(Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Setnov Tidak Sah )

Tak hanya itu, Cepi juga mengatakan bukti-bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

"Setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Irman dan Sugiharto," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

(Baca juga: Kalah di Praperadilan, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Setnov )

Dalam putusannya, hakim Cepi mengabulkan sebagain permohonan pemohon yakni Setya Novanto. Sidang putusan ini dibacakan setelah Hakim mendengar saksi dan sejumlah alat bukti yang diajukan oleh pihak Setya Novanto dan KPK.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)