PN Jaksel Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Setnov Tidak Sah
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Gugatan praperadilan itu diajukan Setnov untuk menguji status tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Mengadili, dalam pokok perkara menerima permohonan praperadilan dari pemohon," kata Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar di PN Jaksel, Jumat (29/9/2017).
Dalam pertimbangannya, Cepi mengatakan penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu kasus. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat martabat seseorang.
"Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," kata Cepi.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, status tersangka yang melekat pada Setya Novanto dinyatakan tidak sah.
"Mengadili, dalam pokok perkara menerima permohonan praperadilan dari pemohon," kata Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar di PN Jaksel, Jumat (29/9/2017).
Dalam pertimbangannya, Cepi mengatakan penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu kasus. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat martabat seseorang.
"Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," kata Cepi.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, status tersangka yang melekat pada Setya Novanto dinyatakan tidak sah.
(pur)