Aliran Ekstrim Sudah Dilarang, Wiranto Minta Pendemo 299 Berpikir Jernih
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menegaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ditambahkan adanya ketentuan pelarangan terhadap paham radikal yang bertentangan dengan Pancasila.
Maka itu, kata Wiranto, Perppu Ormas tersebut dinilai sudah mengakomodir kepentingan para pihak yang saat ini menggelar aksi demonstrasi pencabutan Perppu Ormas dalam aksi 299 di depan Gedung DPR/MPR.
"Artinya, ekstrim kanan kiri yang ganggu pancasila sudah kita larang, pemerintah sudah larang yang didemo apa lagi? Saya tanya pada tokoh yang di demo apa lagi?" tanya Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Wiranto menuturkan, penolakan terhadap Perppu Ormas sudah ada salurannya. Dia berharap, pihak-pihak yang tidak setuju bisa menggunakan haknya melakukan uji materi di Mahkamah Kontitusi (MK).
Sebaliknya, penolakan tidak perlu dilakukan dengan aksi demonstrasi yang membuat kalangan pengusaha dan masyarakat menjadi takut. "Coba, kan ini merugikan kita, yang belum demo saya harap berpikir jernih jangan sampai dapat diombang ambingkan sesuatu yang gak jelas," ujarnya.
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam aksi 299 siang ini akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Aksi dilakukan untuk menolak Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, pemidanaan PKI dan kriminalisasi ulama.
Maka itu, kata Wiranto, Perppu Ormas tersebut dinilai sudah mengakomodir kepentingan para pihak yang saat ini menggelar aksi demonstrasi pencabutan Perppu Ormas dalam aksi 299 di depan Gedung DPR/MPR.
"Artinya, ekstrim kanan kiri yang ganggu pancasila sudah kita larang, pemerintah sudah larang yang didemo apa lagi? Saya tanya pada tokoh yang di demo apa lagi?" tanya Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Wiranto menuturkan, penolakan terhadap Perppu Ormas sudah ada salurannya. Dia berharap, pihak-pihak yang tidak setuju bisa menggunakan haknya melakukan uji materi di Mahkamah Kontitusi (MK).
Sebaliknya, penolakan tidak perlu dilakukan dengan aksi demonstrasi yang membuat kalangan pengusaha dan masyarakat menjadi takut. "Coba, kan ini merugikan kita, yang belum demo saya harap berpikir jernih jangan sampai dapat diombang ambingkan sesuatu yang gak jelas," ujarnya.
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam aksi 299 siang ini akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Aksi dilakukan untuk menolak Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, pemidanaan PKI dan kriminalisasi ulama.
(pur)