Kubu Setnov dan KPK Serahkan Kesimpulan ke Hakim Praperadilan

Kamis, 28 September 2017 - 22:31 WIB
Kubu Setnov dan KPK...
Kubu Setnov dan KPK Serahkan Kesimpulan ke Hakim Praperadilan
A A A
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan kasus e-KTP akan memasuki babak akhir. Hari ini, pihak pemohon yakni Setya Novanto (Setnov) dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kesimpulannya kepada hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.

Kuasa hukum Novanto, Ida Jaka mengatakan, pihaknya optimistis dalil-dalil yang telah disampaikan pihaknya akan dikabulkan hakim. Dia berharap hakim Cepi menerima gugatan yang diajukan Novanto.

"Kesimpulan dari fakta persidangan sudah disampaikan. Kita Akan lihat putusannya nanti," kata Ida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Sementara Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya mengajukan tiga poin kesimpulan Dalam persidangan hari ini. Secara garis besar poin tersebut menunjukkan penetapan tersangka Novanto oleh KPK adalah sah.

"KPK selaku termohon berkecimpung bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah berdasarkan ketentuan hukum," ucap Setiadi.

Setiadi menambahkan, penetapan tersangka Novanto juga didukung oleh fakta persidangan, dua alat bukti permukaan, serta 270 alat bukti tambahan berupa dokumen, surat, rekaman serta keterangan saksi ahli KPK.

Setiadi menambahkan, penetapan tersangka Novanto oleh KPK juga dikurangi dengan bukti rekaman percakapan yang terjadi pada 2013.

Rekaman yang tak diizinkan diputar oleh hakim tersebut berisi pihak-pihak yang merencanakan bersama-sama untuk mengeruk keuntungan dari proyek e-KTP. "Pada intinya kami ingin menerapkan UU KPK bahwa bukti permulaan minimal ada dua," tutur Setiadi.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Berita Terkini
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved