Kubu Setnov dan KPK Serahkan Kesimpulan ke Hakim Praperadilan
Kamis, 28 September 2017 - 22:31 WIB
Kubu Setnov dan KPK Serahkan Kesimpulan ke Hakim Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan kasus e-KTP akan memasuki babak akhir. Hari ini, pihak pemohon yakni Setya Novanto (Setnov) dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kesimpulannya kepada hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.
Kuasa hukum Novanto, Ida Jaka mengatakan, pihaknya optimistis dalil-dalil yang telah disampaikan pihaknya akan dikabulkan hakim. Dia berharap hakim Cepi menerima gugatan yang diajukan Novanto.
"Kesimpulan dari fakta persidangan sudah disampaikan. Kita Akan lihat putusannya nanti," kata Ida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Sementara Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya mengajukan tiga poin kesimpulan Dalam persidangan hari ini. Secara garis besar poin tersebut menunjukkan penetapan tersangka Novanto oleh KPK adalah sah.
"KPK selaku termohon berkecimpung bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah berdasarkan ketentuan hukum," ucap Setiadi.
Setiadi menambahkan, penetapan tersangka Novanto juga didukung oleh fakta persidangan, dua alat bukti permukaan, serta 270 alat bukti tambahan berupa dokumen, surat, rekaman serta keterangan saksi ahli KPK.
Setiadi menambahkan, penetapan tersangka Novanto oleh KPK juga dikurangi dengan bukti rekaman percakapan yang terjadi pada 2013.
Rekaman yang tak diizinkan diputar oleh hakim tersebut berisi pihak-pihak yang merencanakan bersama-sama untuk mengeruk keuntungan dari proyek e-KTP. "Pada intinya kami ingin menerapkan UU KPK bahwa bukti permulaan minimal ada dua," tutur Setiadi.
Kuasa hukum Novanto, Ida Jaka mengatakan, pihaknya optimistis dalil-dalil yang telah disampaikan pihaknya akan dikabulkan hakim. Dia berharap hakim Cepi menerima gugatan yang diajukan Novanto.
"Kesimpulan dari fakta persidangan sudah disampaikan. Kita Akan lihat putusannya nanti," kata Ida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Sementara Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya mengajukan tiga poin kesimpulan Dalam persidangan hari ini. Secara garis besar poin tersebut menunjukkan penetapan tersangka Novanto oleh KPK adalah sah.
"KPK selaku termohon berkecimpung bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah berdasarkan ketentuan hukum," ucap Setiadi.
Setiadi menambahkan, penetapan tersangka Novanto juga didukung oleh fakta persidangan, dua alat bukti permukaan, serta 270 alat bukti tambahan berupa dokumen, surat, rekaman serta keterangan saksi ahli KPK.
Setiadi menambahkan, penetapan tersangka Novanto oleh KPK juga dikurangi dengan bukti rekaman percakapan yang terjadi pada 2013.
Rekaman yang tak diizinkan diputar oleh hakim tersebut berisi pihak-pihak yang merencanakan bersama-sama untuk mengeruk keuntungan dari proyek e-KTP. "Pada intinya kami ingin menerapkan UU KPK bahwa bukti permulaan minimal ada dua," tutur Setiadi.
(maf)