Serahkan Uang ke Setnov, KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sudiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Penetapan Anang menjadikan jumlah tersangka korupsi e-KTP menjadi enam orang. "KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan (ASS) sebagai tersangka, "ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/9/2017).
Anang diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Dia dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, kedudukan, serta sarana yang ada padanya.
PT Quadra Solution merupakan salah satu dari perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI selaku pelaksana proyek e-KTP.
Menurut Laode, bukti permulaan tersangka Anang muncul dalam persidangan tiga orang terdakwa e- KTP lain, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus.
Terungkap dalam penyidikan, Ananglah pihak yang menyerahkan uang kepada tersangka Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR. Penyerahan uang hasil korupsi itu melalui tangan tersangka Andi Agustinus.
Atas perbuatannya, Anang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran pengadaan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun (2011-2012).
"Yang bersangkutan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana, "terangnya.
Penetapan Anang menjadikan jumlah tersangka korupsi e-KTP menjadi enam orang. "KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan (ASS) sebagai tersangka, "ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/9/2017).
Anang diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Dia dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, kedudukan, serta sarana yang ada padanya.
PT Quadra Solution merupakan salah satu dari perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI selaku pelaksana proyek e-KTP.
Menurut Laode, bukti permulaan tersangka Anang muncul dalam persidangan tiga orang terdakwa e- KTP lain, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus.
Terungkap dalam penyidikan, Ananglah pihak yang menyerahkan uang kepada tersangka Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR. Penyerahan uang hasil korupsi itu melalui tangan tersangka Andi Agustinus.
Atas perbuatannya, Anang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran pengadaan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun (2011-2012).
"Yang bersangkutan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana, "terangnya.
(pur)