Pemberhentian Sementara Setya Novanto Tak Tunggu Hasil Praperadilan

Rabu, 27 September 2017 - 16:12 WIB
Pemberhentian Sementara...
Pemberhentian Sementara Setya Novanto Tak Tunggu Hasil Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pemberhentian sementara Setya Novanto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dinilai bisa dilakukan tanpa menunggu hasil sidang gugatan praperadilan.

Pemberhentian sementara Novanto dan proses praperadilan dinilai sebagai dua hal berbeda.

"Kita tidak berbicara proses hukum. Ini proses politik yang harus kita lakukan. Kita tidak bisa harus menunggu proses hukum atau segala macamnya," kata ‎Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Yorrys Raweyai di Restoran Puang Oca, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017). (Baca juga: Rapat Pleno DPP Partai Golkar Usulkan Setya Novanto Diberhentikan Sementara )

Yorrys mengatakan, Golkar harus mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan atau memulihkan elektabilitas guna menghadapi sejumlah agenda politik ke depan.

Dia mengakui rekomendasi rapat harian DPP Partai Golkar pada Senin 25 September 2017 meminta Novanto diberhentikan sementara dari jabatan ketua umum. "Dengan dua alasan, pertama, beliau mesti fokus untuk menyelesaikan kasus hukum. Kedua, karena kesehatan beliau," tutur Yorrys yang juga anggota Tim Pengkajian Elektabilitas Partai Golkar.

"Dengan dua alasan, pertama, beliau mesti fokus untuk menyelesaikan kasus hukum. Kedua, karena kesehatan beliau," tuturnya.

Menurut dia, bagaimana pun juga roda organisasi harus terus berjalan walaupun Pasal 19 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar menyatakan kepemimpinan partai bersifat kolektif kolegial.

"Tetapi harus ada yang menjadi juru kunci. Nah ini tidak bisa kita biarkan," tuturnya.

Saat ini Novanto sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menolak ditetapkan tersangka, Novanto mengajukan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengajukan praperadilan. Saat ini proses praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0906 seconds (0.1#10.140)