KPK Keberatan LHP-BPK Dijadikan Bukti Novanto, Ini Kata Hakim Cepi

Selasa, 26 September 2017 - 15:20 WIB
KPK Keberatan LHP-BPK...
KPK Keberatan LHP-BPK Dijadikan Bukti Novanto, Ini Kata Hakim Cepi
A A A
JAKARTA - Langkah kuasa hukum Setya Novanto menyerahkan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2016 kepada Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar diprotes.

Kepada hakim praperadilan, Anggota Tim Hukum KPK Indah Oktianti meminta agar bukti tersebut ditolak. Menurut Indah, kuasa hukum Novanto telah menyalahgunakan prosedur untuk memeroleh dokumen tersebut. Pasalnya, lanjut dia, bukti yang diajukan kepada hakim itu merupakan dokumen BPK yang diperuntukkan bagi Panitia Khusus Hak Angket DPR.

"Jadi itu bukan prosedur yang sebenarnya," ujar Indah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Senada dengan Indah, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, bukti yang diajukan kuasa hukum Novanto tidak sah lantaran diperoleh melalui forum Pansus Hak Angket. Sementara itu, proses yang berlangsung merupakan gugatan praperadilan, bukan sidang anggota dewan.

Menjawab sikap KPK, kuasa hukum Novanto, Ketut mengatakan pihaknya tidak akan mengungkit ihwal cara pihaknya memeroleh dokumen BPK. Terlebih, lanjut dia, alat bukti berisi dokumen yang diprotes KPK itu telah dipublikasikan oleh media-media massa di Indoensia.

"Ini sudah jadi dokumen publik," kata Ketut.

Meski diprotes KPK, Hakim Cepi Iskandar menyatakan hakim tidak bisa menolak bukti yang diajukan. Akankah bukti itu akan menjadi bahan pertimbangan, hakim yang nantinya berhak memutuskan.

"Keberatan dari termohon tetap Akan dirilis dalam BAP. Nanti majelis akan memutuskan apakah bukti punya nilai pembuktian atau tidak," kata hakim Cepi.
(kri)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Berita Terkini
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved