KPK Keberatan LHP-BPK Dijadikan Bukti Novanto, Ini Kata Hakim Cepi
A
A
A
JAKARTA - Langkah kuasa hukum Setya Novanto menyerahkan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2016 kepada Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar diprotes.
Kepada hakim praperadilan, Anggota Tim Hukum KPK Indah Oktianti meminta agar bukti tersebut ditolak. Menurut Indah, kuasa hukum Novanto telah menyalahgunakan prosedur untuk memeroleh dokumen tersebut. Pasalnya, lanjut dia, bukti yang diajukan kepada hakim itu merupakan dokumen BPK yang diperuntukkan bagi Panitia Khusus Hak Angket DPR.
"Jadi itu bukan prosedur yang sebenarnya," ujar Indah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Senada dengan Indah, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, bukti yang diajukan kuasa hukum Novanto tidak sah lantaran diperoleh melalui forum Pansus Hak Angket. Sementara itu, proses yang berlangsung merupakan gugatan praperadilan, bukan sidang anggota dewan.
Menjawab sikap KPK, kuasa hukum Novanto, Ketut mengatakan pihaknya tidak akan mengungkit ihwal cara pihaknya memeroleh dokumen BPK. Terlebih, lanjut dia, alat bukti berisi dokumen yang diprotes KPK itu telah dipublikasikan oleh media-media massa di Indoensia.
"Ini sudah jadi dokumen publik," kata Ketut.
Meski diprotes KPK, Hakim Cepi Iskandar menyatakan hakim tidak bisa menolak bukti yang diajukan. Akankah bukti itu akan menjadi bahan pertimbangan, hakim yang nantinya berhak memutuskan.
"Keberatan dari termohon tetap Akan dirilis dalam BAP. Nanti majelis akan memutuskan apakah bukti punya nilai pembuktian atau tidak," kata hakim Cepi.
Kepada hakim praperadilan, Anggota Tim Hukum KPK Indah Oktianti meminta agar bukti tersebut ditolak. Menurut Indah, kuasa hukum Novanto telah menyalahgunakan prosedur untuk memeroleh dokumen tersebut. Pasalnya, lanjut dia, bukti yang diajukan kepada hakim itu merupakan dokumen BPK yang diperuntukkan bagi Panitia Khusus Hak Angket DPR.
"Jadi itu bukan prosedur yang sebenarnya," ujar Indah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Senada dengan Indah, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, bukti yang diajukan kuasa hukum Novanto tidak sah lantaran diperoleh melalui forum Pansus Hak Angket. Sementara itu, proses yang berlangsung merupakan gugatan praperadilan, bukan sidang anggota dewan.
Menjawab sikap KPK, kuasa hukum Novanto, Ketut mengatakan pihaknya tidak akan mengungkit ihwal cara pihaknya memeroleh dokumen BPK. Terlebih, lanjut dia, alat bukti berisi dokumen yang diprotes KPK itu telah dipublikasikan oleh media-media massa di Indoensia.
"Ini sudah jadi dokumen publik," kata Ketut.
Meski diprotes KPK, Hakim Cepi Iskandar menyatakan hakim tidak bisa menolak bukti yang diajukan. Akankah bukti itu akan menjadi bahan pertimbangan, hakim yang nantinya berhak memutuskan.
"Keberatan dari termohon tetap Akan dirilis dalam BAP. Nanti majelis akan memutuskan apakah bukti punya nilai pembuktian atau tidak," kata hakim Cepi.
(kri)