Masa Jabatan Belum Berakhir, Pelantikan Bawaslu DKI Dilakukan Terpisah

Rabu, 20 September 2017 - 17:19 WIB
Masa Jabatan Belum Berakhir,...
Masa Jabatan Belum Berakhir, Pelantikan Bawaslu DKI Dilakukan Terpisah
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melantik 72 anggota Bawaslu Provinsi untuk masa jabatan 2017-2022. Disela acara pelantikan, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan bahwa masih satu keanggotan Bawaslu Provinsi yang belum bisa dilantik hari ini, yaitu DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, pelantikan untuk anggota Bawaslu DKI Jakarta sendiri baru bisa dilakukan bulan depan, setelah masa jabatan Bawaslu 2012-2017 berakhir. “DKI itu nanti baru habis masa baktinya pada 16 Oktober,” kata Abhan usai melantik 72 anggota Bawaslu provinsi di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Dari data yang diterima, tiga anggota Bawaslu DKI yang terpilih tersebut antara lain Puadi, Muhammad Jufri, serta Siti Khopipah. Ketiganya terpilih menjadi anggota baru Bawaslu setelah melalui serangkaian tes, baik tertulis hingga fit and proper. Menurut Abhan, ketiganya akan dilantik kemudian. “Nanti akan kami lantik tersendiri,” lanjut Abhan.

Seperti diketahui, proses seleksi anggota Bawaslu Provinsi sendiri telah dilakukan tiga bulan terakhir. Terdapat 25 provinsi yang mengikuti perekrutan anggota baru antara lain, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Kep Bangka Belitung.

Selain itu ada Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur serta Papua Barat.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)