KPK Pastikan Siap Hadiri Praperadilan Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Ketua DPR Setya Novanto, pada Rabu, 20 September 2017, besok.
Dalam hal ini, kata Febri, pihaknya sebelumnya memang sempat meminta penundaan selama tiga minggu untuk mempelajari gugatan tersebut. Namun demikian, hakim PN Jaksel hanya mengabulkan penundaan selama seminggu.
"Kami sudah minta penundaan sebelumnya selama tiga minggu, tapi dikabulkan satu minggu, dan tentu saja dalam rencana persidangan besok kita harus melaksanakan apa yang sudah dikatakan hakim," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).
Sidang perdana gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Chepi Iskandar.
Febri pun menjelaskan pihaknya sudah melakukan diskusi serta pengumpulan kebutuhan formil untuk menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangkanya.
"Dan prinsip dasarnya proses praperadilan akan kita hadapi dan kita sangat berharap praperadilan ini adalah pengusutan kasus korupsi e-KTP ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Setya Novanto melalui tim advokasinya telah resmi mengajukan surat gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke PN Jaksel, pada Senin, 4 September 2017.
Surat gugatan tersebut telah diterima oleh PN Jaksel dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel dan akan digelar sidangnya secara resmi pada Rabu, 20 September 2017, esok hari.
Dalam hal ini, kata Febri, pihaknya sebelumnya memang sempat meminta penundaan selama tiga minggu untuk mempelajari gugatan tersebut. Namun demikian, hakim PN Jaksel hanya mengabulkan penundaan selama seminggu.
"Kami sudah minta penundaan sebelumnya selama tiga minggu, tapi dikabulkan satu minggu, dan tentu saja dalam rencana persidangan besok kita harus melaksanakan apa yang sudah dikatakan hakim," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).
Sidang perdana gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Chepi Iskandar.
Febri pun menjelaskan pihaknya sudah melakukan diskusi serta pengumpulan kebutuhan formil untuk menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangkanya.
"Dan prinsip dasarnya proses praperadilan akan kita hadapi dan kita sangat berharap praperadilan ini adalah pengusutan kasus korupsi e-KTP ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Setya Novanto melalui tim advokasinya telah resmi mengajukan surat gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke PN Jaksel, pada Senin, 4 September 2017.
Surat gugatan tersebut telah diterima oleh PN Jaksel dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel dan akan digelar sidangnya secara resmi pada Rabu, 20 September 2017, esok hari.
(maf)