Putusan MA Tentang Transportasi Online Berlaku Sejak Dibacakan
A
A
A
JAKARTA - Pakar Perundang-undangan Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono meluruskan pendapat yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) baru berlaku setelah 90 hari setelah dibacakan. Menurut dia seperti Mahkamah Konstitusi (MK), putusan MA bersifat final dan mengikat, selain itu berlaku setelah dibacakan.
Dia menerangkan, putusan MA juga tidak mewajibkan Kemenhub untuk mengeluarkan aturan baru untuk menggantikan 14 poin yang telah dibatalkan oleh MA. Dia mengatakan bahwa tanpa adanya aturan pengganti, permenhub 26/2017 tetap bisa berjalan.
“Tafsir yang mengatakan ini (permenhub 26/2017) masih berlaku 90 hari itu tafsir yang kurang tepat sebenarnya. Kalau kita mau baca putusannya dalam amar ketiga jelas bahwa MA menyatakan sebagai akibat 14 poin itu bertentangan dengan UU UMKM dan UU lalu lintas, maka 14 poin itu tidak punya hukum mengikat sejak dibacakan 27 Juni itu,” ujar Bayu saat menjadi pembicara diskusi Sindo Trijaya Radio “Quo Vadis Transportasi Online Pasca Putusan MA” di Warung Daun Cikini Jakarta Sabtu (16/9/2017).
Sebelumnya Kemenhub akan menyusun dasar hukum baru bagi transportasi online setelah MA membatalkan 14 poin yang terdapat didalam Permenhub 26/2017. Setidaknya 1 November penyesuaian atas putusan MA akan diselesaikan. (Baca: Pemerintah Wajib Patuhi Putusan MA Soal Aturan Taksi Online)
Kemenhub juga menjelaskan bahwa langkah tersebut untuk menghindari kekosongan hukum. “Statusquo ini tidak perlu terjadi andaikata para pihak yang berkaitan dalam kasus ini semua bersama menerima putusan ini, karena putusan ini final dan biding,” katanya.
Dia menerangkan, putusan MA juga tidak mewajibkan Kemenhub untuk mengeluarkan aturan baru untuk menggantikan 14 poin yang telah dibatalkan oleh MA. Dia mengatakan bahwa tanpa adanya aturan pengganti, permenhub 26/2017 tetap bisa berjalan.
“Tafsir yang mengatakan ini (permenhub 26/2017) masih berlaku 90 hari itu tafsir yang kurang tepat sebenarnya. Kalau kita mau baca putusannya dalam amar ketiga jelas bahwa MA menyatakan sebagai akibat 14 poin itu bertentangan dengan UU UMKM dan UU lalu lintas, maka 14 poin itu tidak punya hukum mengikat sejak dibacakan 27 Juni itu,” ujar Bayu saat menjadi pembicara diskusi Sindo Trijaya Radio “Quo Vadis Transportasi Online Pasca Putusan MA” di Warung Daun Cikini Jakarta Sabtu (16/9/2017).
Sebelumnya Kemenhub akan menyusun dasar hukum baru bagi transportasi online setelah MA membatalkan 14 poin yang terdapat didalam Permenhub 26/2017. Setidaknya 1 November penyesuaian atas putusan MA akan diselesaikan. (Baca: Pemerintah Wajib Patuhi Putusan MA Soal Aturan Taksi Online)
Kemenhub juga menjelaskan bahwa langkah tersebut untuk menghindari kekosongan hukum. “Statusquo ini tidak perlu terjadi andaikata para pihak yang berkaitan dalam kasus ini semua bersama menerima putusan ini, karena putusan ini final dan biding,” katanya.
(kur)