Putusan MA Tentang Transportasi Online Berlaku Sejak Dibacakan

Sabtu, 16 September 2017 - 16:10 WIB
Putusan MA Tentang Transportasi...
Putusan MA Tentang Transportasi Online Berlaku Sejak Dibacakan
A A A
JAKARTA - Pakar Perundang-undangan Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono meluruskan pendapat yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) baru berlaku setelah 90 hari setelah dibacakan. Menurut dia seperti Mahkamah Konstitusi (MK), putusan MA bersifat final dan mengikat, selain itu berlaku setelah dibacakan.

Dia menerangkan, putusan MA juga tidak mewajibkan Kemenhub untuk mengeluarkan aturan baru untuk menggantikan 14 poin yang telah dibatalkan oleh MA. Dia mengatakan bahwa tanpa adanya aturan pengganti, permenhub 26/2017 tetap bisa berjalan.

“Tafsir yang mengatakan ini (permenhub 26/2017) masih berlaku 90 hari itu tafsir yang kurang tepat sebenarnya. Kalau kita mau baca putusannya dalam amar ketiga jelas bahwa MA menyatakan sebagai akibat 14 poin itu bertentangan dengan UU UMKM dan UU lalu lintas, maka 14 poin itu tidak punya hukum mengikat sejak dibacakan 27 Juni itu,” ujar Bayu saat menjadi pembicara diskusi Sindo Trijaya Radio “Quo Vadis Transportasi Online Pasca Putusan MA” di Warung Daun Cikini Jakarta Sabtu (16/9/2017).

Sebelumnya Kemenhub akan menyusun dasar hukum baru bagi transportasi online setelah MA membatalkan 14 poin yang terdapat didalam Permenhub 26/2017. Setidaknya 1 November penyesuaian atas putusan MA akan diselesaikan. (Baca: Pemerintah Wajib Patuhi Putusan MA Soal Aturan Taksi Online)

Kemenhub juga menjelaskan bahwa langkah tersebut untuk menghindari kekosongan hukum. “Statusquo ini tidak perlu terjadi andaikata para pihak yang berkaitan dalam kasus ini semua bersama menerima putusan ini, karena putusan ini final dan biding,” katanya.
(kur)
Berita Terkait
Selamat, Jakarta Terpilih...
Selamat, Jakarta Terpilih sebagai Kota Transportasi Terbaik di Dunia
Kepala UPAS Beberkan...
Kepala UPAS Beberkan Manfaat Menggunakan Transportasi Publik Semenjak Dini
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Kendaraan Tanpa Pengemudi...
Kendaraan Tanpa Pengemudi Jadi Kebutuhan Transportasi Masa Depan
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
Seaplane: Solusi Mengatasi...
Seaplane: Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved