Pendapat Akbar Tanjung jika Gugatan Praperadilan Setnov Ditolak
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung meyakini, citra partainya bisa makin tergerus jika gugatan praperadilan Setya Novanto (Setnov) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) nantinya.
Pasalnya, penetapan tersangka Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi sah jika praperadilan itu ditolak.
Akbar menilai, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP mempengaruhi elektabilitas Partai Golkar. Sebab, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
Akbar berpendapat, jika praperadilan Setnov itu dikabulkan PN Jaksel, maka tentu hal yang menggembirakan.
"Tapi kalau ternyata ditolaknya, itu artinya apa, artinya tren penurunan akan semakin tinggi, ini sangat betul-betul menentukan praperadilan ini," ujar Akbar Tanjung di Kawasan Masjid Baiturrahman, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Dia menambahkan, Setnov selanjutnya bakal menyandang status terdakwa jika praperadilan itu ditolak nantinya. "Kalau sudah terdakwa, biasanya terpidana, kalau sudah terpidana, pastilah akan semakin berat bagi Partai Golkar," ujar mantan ketua DPR ini.
Setelah ditetapkannya Setnov sebagai tersangka, Akbar mengaku sering berkeliling Indonesia bertemu berbagai komunitas masyarakat, terutama kader Golkar.
"Mereka juga khawatir terhadap adanya peristiwa ini, jangan-jangan ini mempunyai dampak kepada keterpilihan Partai Golkar, dengan adanya kekhawatiran itu sendiri mengesankan bahwa ada kekhawatiran nanti akan berdampak pada elektabilitas Partai Golkar," pungkasnya.
Pasalnya, penetapan tersangka Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi sah jika praperadilan itu ditolak.
Akbar menilai, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP mempengaruhi elektabilitas Partai Golkar. Sebab, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
Akbar berpendapat, jika praperadilan Setnov itu dikabulkan PN Jaksel, maka tentu hal yang menggembirakan.
"Tapi kalau ternyata ditolaknya, itu artinya apa, artinya tren penurunan akan semakin tinggi, ini sangat betul-betul menentukan praperadilan ini," ujar Akbar Tanjung di Kawasan Masjid Baiturrahman, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Dia menambahkan, Setnov selanjutnya bakal menyandang status terdakwa jika praperadilan itu ditolak nantinya. "Kalau sudah terdakwa, biasanya terpidana, kalau sudah terpidana, pastilah akan semakin berat bagi Partai Golkar," ujar mantan ketua DPR ini.
Setelah ditetapkannya Setnov sebagai tersangka, Akbar mengaku sering berkeliling Indonesia bertemu berbagai komunitas masyarakat, terutama kader Golkar.
"Mereka juga khawatir terhadap adanya peristiwa ini, jangan-jangan ini mempunyai dampak kepada keterpilihan Partai Golkar, dengan adanya kekhawatiran itu sendiri mengesankan bahwa ada kekhawatiran nanti akan berdampak pada elektabilitas Partai Golkar," pungkasnya.
(maf)