Ini Alasan Mengapa KPU Wajibkan Parpol Isi Sipol

Jum'at, 15 September 2017 - 15:05 WIB
Ini Alasan Mengapa KPU...
Ini Alasan Mengapa KPU Wajibkan Parpol Isi Sipol
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara tegas mewajibkan setiap partai politik (parpol) untuk mengisi data keanggotaan serta kepengurusannya ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Selain memang diatur dalam Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi parpol, ada sejumlah alasan mengapa proses ini tidak boleh dilewati oleh calon peserta pemilu.

“Karena nanti hardcopy dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan parpol, yang berkenaan dengan syarat parpol peserta pemilu itu diprint out atau dicetak dari Sipol itu sendiri,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di sela acara uji coba sipol bersama parpol di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Menurut Hasyim, melalui sipol itu formulir yang akan diserahkan ke KPU saat mendaftar telah terstandarisasi. Dengan demikian, menghindari beragamnya formulir apabila parpol tidak mengunduhnya melalui Sipol.

Hal lain yang diuntungkan dari penggunaan sipol ini menurut Hasyim adalah mencegah terjadinya kegandaan keanggotaan dan pengurus di sebuah partai politik. Sistem di Sipol menurut dia telah dibuat untuk melacak dan langsung mengetahui ketika ada data yang sama.

“Makanya instrumen yang harus diinput adalah nomor induk kependudukan (NIK). Sebagai identitas ketunggalan maka dari situ akan ketahuan si A, si B ada di parpol mana,” tambah Hasyim.
(kri)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Ini Daftar 75 Parpol...
Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Luncurkan Hari Pemungutan...
Luncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, KPU: Ini Syiar ke Masyarakat
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Usai Dilantik, KPU Periode...
Usai Dilantik, KPU Periode 2022-2027 Kebut Persiapan Pemilu 2024
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved