Ini Alasan Mengapa KPU Wajibkan Parpol Isi Sipol

Jum'at, 15 September 2017 - 15:05 WIB
Ini Alasan Mengapa KPU...
Ini Alasan Mengapa KPU Wajibkan Parpol Isi Sipol
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara tegas mewajibkan setiap partai politik (parpol) untuk mengisi data keanggotaan serta kepengurusannya ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Selain memang diatur dalam Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi parpol, ada sejumlah alasan mengapa proses ini tidak boleh dilewati oleh calon peserta pemilu.

“Karena nanti hardcopy dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan parpol, yang berkenaan dengan syarat parpol peserta pemilu itu diprint out atau dicetak dari Sipol itu sendiri,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di sela acara uji coba sipol bersama parpol di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Menurut Hasyim, melalui sipol itu formulir yang akan diserahkan ke KPU saat mendaftar telah terstandarisasi. Dengan demikian, menghindari beragamnya formulir apabila parpol tidak mengunduhnya melalui Sipol.

Hal lain yang diuntungkan dari penggunaan sipol ini menurut Hasyim adalah mencegah terjadinya kegandaan keanggotaan dan pengurus di sebuah partai politik. Sistem di Sipol menurut dia telah dibuat untuk melacak dan langsung mengetahui ketika ada data yang sama.

“Makanya instrumen yang harus diinput adalah nomor induk kependudukan (NIK). Sebagai identitas ketunggalan maka dari situ akan ketahuan si A, si B ada di parpol mana,” tambah Hasyim.
(kri)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Ini Daftar 75 Parpol...
Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Luncurkan Hari Pemungutan...
Luncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, KPU: Ini Syiar ke Masyarakat
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Usai Dilantik, KPU Periode...
Usai Dilantik, KPU Periode 2022-2027 Kebut Persiapan Pemilu 2024
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved