Basaria Sebut RUU Penyadapan Bukan Bentuk Pelemahan KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR berencana akan membahas Rancangan Undang-undang(RUU) Penyadapan pada 2018 mendatang. RUU Penyadapan merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 24 Februari 2011 yang menyebutkan perlunya sebuah undang-undang khusus yang mengatur penyadapan dan tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga berwenang.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menilai, seluruh penegak hukum di Tanah Air membutuhkan aturan khusus yang mengatur soal penyadapan. Dia menyatakan RUU yang menjadi inisiatif Komisi III tersebut bukan bentuk pelemahan KPK.
"Bukan untuk melemahkan. Memang ada putusan MK yang mengatakan bahwasanya untuk pengaturan itu harus ada UU nya," ujar Basaria saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2017).
Basaria menuturkan, sebelum adanya putusan MK, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) adalah lembaga yang berwenang mengaudit hasil penyadapan KPK. Dalam putusannya, MK menilai hal tersebut harus diatur dalam undang-undang tersendiri.
"Jadi sifatnya bukan untuk melemahkan. Malah KPK juga menginginkan ada UU itu," kata Basaria.
Selanjutnya, Basaria menyerahkan kepada pihak legislatif dan eksekutif untuk membentuk RUU tentang Penyadapan. Sebagai lembaga penegak hukum dan bekerja berdasarkan mandat undang-undang, KPK akan menerima produk hukum tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menilai, seluruh penegak hukum di Tanah Air membutuhkan aturan khusus yang mengatur soal penyadapan. Dia menyatakan RUU yang menjadi inisiatif Komisi III tersebut bukan bentuk pelemahan KPK.
"Bukan untuk melemahkan. Memang ada putusan MK yang mengatakan bahwasanya untuk pengaturan itu harus ada UU nya," ujar Basaria saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2017).
Basaria menuturkan, sebelum adanya putusan MK, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) adalah lembaga yang berwenang mengaudit hasil penyadapan KPK. Dalam putusannya, MK menilai hal tersebut harus diatur dalam undang-undang tersendiri.
"Jadi sifatnya bukan untuk melemahkan. Malah KPK juga menginginkan ada UU itu," kata Basaria.
Selanjutnya, Basaria menyerahkan kepada pihak legislatif dan eksekutif untuk membentuk RUU tentang Penyadapan. Sebagai lembaga penegak hukum dan bekerja berdasarkan mandat undang-undang, KPK akan menerima produk hukum tersebut.
(kri)