LBH Perindo Yakin MK Melihat Adanya Ketidakadilan UU Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Ketua Lembaga Badan Hukum (LBH) Partai Perindo, Ricky Margono, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) melihat adanya ketidakadilan pada UU Pemilu atas pengajuan gugatan Partai Perindo. Seperti diketahui, Partai Perindo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi terhadap UU Pemilu Pasal 173 ayat (3).
Sejauh ini Partai Perindo telah menjalani sidang pendahuluan dan bersiap untuk sidang selanjutnya. “Hakim sudah melihat permohonan tentang uji materi terkait verifikasi parpol peserta Pemilu sudah sangat lengkap, hanya perlu penyempurnaan saja,” ujar Ricky saat dihubungi, Selasa (12/09/2017).
Disebutkan, UU Pemilu untuk Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. Sementara Pasal 173 ayat (3) partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu. “Jika pasal 173 ayat (3) tetap diberlakukan maka dianggap melanggar pasal yang lain di UU Pemilu tersebut,” tuturnya.
“Padahal di pasal 167 sudah jelas, ada rangkaian proses untuk Pemilu,” kata Ricky. Untuk diketahui, pasal 167 ayat (4) menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi pendaftaran dan verifikasi Pemilu. “Bagaimana bisa ada dua aturan yang berlawanan itu pasal 167 dengan pasal 173,” imbuh Ricky.
Selain itu, selama lima tahun menurut Ricky pasti begitu banyak hal yang bisa terjadi yang mengharuskan sebuah proses verifikasi memang harus diikuti ulang oleh seluruh parpol. “Jadi, sekiranya MK bisa memutuskan hasil yang terbaik untuk sebuah peraturan yang tidak saling bertentangan,” tutur Ricky.
Pasal 173 ayat (3) menjelaskan parpol yang lulus verifikasi Pemilu sebelumnya dianggap otomatis menjadi peserta Pemilu dinilai tidak adil. Salah satu syarat verifikasi peserta Pemilu, yaitu memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
“Nah bagaimana jika saat itu Indonesia memiliki 33 provinsi sementara sekarang telah menjadi 34 provinsi, ini tentu saja mengharuskan seluruh parpol melakukan verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019 nanti,” kata Ricky.
Belum lagi adanya perubahan kepengurusan, lanjut Ricky, sudah pasti menyebabkan berbagai perubahan kondisi suatu parpol. “Cara mengetahui pemutakhiran data ya sudah tentu melalui verifikasi,” pungkasnya.
Sejauh ini Partai Perindo telah menjalani sidang pendahuluan dan bersiap untuk sidang selanjutnya. “Hakim sudah melihat permohonan tentang uji materi terkait verifikasi parpol peserta Pemilu sudah sangat lengkap, hanya perlu penyempurnaan saja,” ujar Ricky saat dihubungi, Selasa (12/09/2017).
Disebutkan, UU Pemilu untuk Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. Sementara Pasal 173 ayat (3) partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu. “Jika pasal 173 ayat (3) tetap diberlakukan maka dianggap melanggar pasal yang lain di UU Pemilu tersebut,” tuturnya.
“Padahal di pasal 167 sudah jelas, ada rangkaian proses untuk Pemilu,” kata Ricky. Untuk diketahui, pasal 167 ayat (4) menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi pendaftaran dan verifikasi Pemilu. “Bagaimana bisa ada dua aturan yang berlawanan itu pasal 167 dengan pasal 173,” imbuh Ricky.
Selain itu, selama lima tahun menurut Ricky pasti begitu banyak hal yang bisa terjadi yang mengharuskan sebuah proses verifikasi memang harus diikuti ulang oleh seluruh parpol. “Jadi, sekiranya MK bisa memutuskan hasil yang terbaik untuk sebuah peraturan yang tidak saling bertentangan,” tutur Ricky.
Pasal 173 ayat (3) menjelaskan parpol yang lulus verifikasi Pemilu sebelumnya dianggap otomatis menjadi peserta Pemilu dinilai tidak adil. Salah satu syarat verifikasi peserta Pemilu, yaitu memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
“Nah bagaimana jika saat itu Indonesia memiliki 33 provinsi sementara sekarang telah menjadi 34 provinsi, ini tentu saja mengharuskan seluruh parpol melakukan verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019 nanti,” kata Ricky.
Belum lagi adanya perubahan kepengurusan, lanjut Ricky, sudah pasti menyebabkan berbagai perubahan kondisi suatu parpol. “Cara mengetahui pemutakhiran data ya sudah tentu melalui verifikasi,” pungkasnya.
(mhd)