LBH Perindo Yakin MK Melihat Adanya Ketidakadilan UU Pemilu

Rabu, 13 September 2017 - 04:39 WIB
LBH Perindo Yakin MK...
LBH Perindo Yakin MK Melihat Adanya Ketidakadilan UU Pemilu
A A A
JAKARTA - Ketua Lembaga Badan Hukum (LBH) Partai Perindo, Ricky Margono, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) melihat adanya ketidakadilan pada UU Pemilu atas pengajuan gugatan Partai Perindo. Seperti diketahui, Partai Perindo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi terhadap UU Pemilu Pasal 173 ayat (3).

Sejauh ini Partai Perindo telah menjalani sidang pendahuluan dan bersiap untuk sidang selanjutnya. “Hakim sudah melihat permohonan tentang uji materi terkait verifikasi parpol peserta Pemilu sudah sangat lengkap, hanya perlu penyempurnaan saja,” ujar Ricky saat dihubungi, Selasa (12/09/2017).

Disebutkan, UU Pemilu untuk Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. Sementara Pasal 173 ayat (3) partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu. “Jika pasal 173 ayat (3) tetap diberlakukan maka dianggap melanggar pasal yang lain di UU Pemilu tersebut,” tuturnya.

“Padahal di pasal 167 sudah jelas, ada rangkaian proses untuk Pemilu,” kata Ricky. Untuk diketahui, pasal 167 ayat (4) menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi pendaftaran dan verifikasi Pemilu. “Bagaimana bisa ada dua aturan yang berlawanan itu pasal 167 dengan pasal 173,” imbuh Ricky.

Selain itu, selama lima tahun menurut Ricky pasti begitu banyak hal yang bisa terjadi yang mengharuskan sebuah proses verifikasi memang harus diikuti ulang oleh seluruh parpol. “Jadi, sekiranya MK bisa memutuskan hasil yang terbaik untuk sebuah peraturan yang tidak saling bertentangan,” tutur Ricky.

Pasal 173 ayat (3) menjelaskan parpol yang lulus verifikasi Pemilu sebelumnya dianggap otomatis menjadi peserta Pemilu dinilai tidak adil. Salah satu syarat verifikasi peserta Pemilu, yaitu memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.

“Nah bagaimana jika saat itu Indonesia memiliki 33 provinsi sementara sekarang telah menjadi 34 provinsi, ini tentu saja mengharuskan seluruh parpol melakukan verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019 nanti,” kata Ricky.

Belum lagi adanya perubahan kepengurusan, lanjut Ricky, sudah pasti menyebabkan berbagai perubahan kondisi suatu parpol. “Cara mengetahui pemutakhiran data ya sudah tentu melalui verifikasi,” pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Perludem dan Partai...
Perludem dan Partai Perindo Sebut Revisi UU Pemilu Penting karena Banyak Kekurangan
17 Juta Suara Rakyat...
17 Juta Suara Rakyat Indonesia Hangus dalam Pemilu 2024, Perindo Desak Revisi UU Pemilu
Perkuat Demokrasi, Sekjen...
Perkuat Demokrasi, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong DPR Percepat Revisi UU Pemilu
Jika Gugatan Ambang...
Jika Gugatan Ambang Batas Presiden Ditolak, Perindo dan Partai Non-Parlemen Ajukan JR
Ferry Kurnia Rizkiyansyah:...
Ferry Kurnia Rizkiyansyah: Revisi UU Pemilu dan Pilkada Perlu Pendekatan yang Komprehensif dan Jelas
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved