Pakar Hukum: UU Pemilu Diskriminasi Partai Baru

Rabu, 13 September 2017 - 01:59 WIB
Pakar Hukum: UU Pemilu...
Pakar Hukum: UU Pemilu Diskriminasi Partai Baru
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemilu mengandung muatan diskriminatif bagi partai politik (parpol) baru.

"Ini yang selalu menjadi problem, terkesan ada diskriminasi partai lama terhadap partai baru," kata Suparji saat dihubungi, Selasa (12/9/2017).

Adapun bunyi Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu menyatakan, bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU.

Sedangkan, Pasal 173 ayat 3 UU Pemilu menyatakan partai politik yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Di samping itu, Suparji menilai bahwa verifikasi faktual bisa memberikan keuntungan dan juga kelemahan terhadap partai politik tersebut.

"Mungkin mereka menganggap hal itu menguntungkan, karena pada akhirnya partai politik tidak perlu susah-susah untuk melakukan verifikasi, tetapi secara substantif akan berpotensi untuk melemahkan partai tersebut. Karena tidak bisa menjadikan momentum untuk melakukan konsolidasi melalui proses verifikasi faktual itu," katanya.

Pasalnya, konsolidasi internal menjadi hal penting bagi partai politik untuk lebih mudah menghadapi verifikasi faktual. Misalnya dengan memnuhi syarat kepemilikan pengurus di 100% provinsi, kepengurusan di 75% kabupaten/kota, dan 50% kepengurusan di tingkat kecamatan.

"Parpol lama yang melaju tanpa verifikasi ulang, ibarat menggunakan tiket yang sudah dipakai untuk pemilu 2014, kemudian dipakai lagi untuk pemilu 2019, jadi tiket yang sudah hangus kok mau dihidupkan lagi," ujarnya.
(mhd)
Berita Terkait
Partai Masyumi Resmi...
Partai Masyumi Resmi Kembali Dideklarasikan Dalam HUT ke-73
Suharso Monoarfa Terpilih...
Suharso Monoarfa Terpilih Jadi Ketua Umum PPP Secara Aklamasi
Partai Perindo Tegaskan...
Partai Perindo Tegaskan Politik sebagai Pengabdian, Bukan Perebutan Kekuasaan
Rakernas Perdana di...
Rakernas Perdana di Surabaya, Partai Mahasiswa Indonesia Berkomitmen Tingkatkan Partisipasi Politik Anak Muda
Jadi Caleg Butuh Uang...
Jadi Caleg Butuh Uang Banyak, Prabu Revolusi: Banyak Persepsi yang Salah soal Calon Legislatif
Aiman Witjaksono dan...
Aiman Witjaksono dan Prabu Revolusi Blak-Blakan soal Alasan Terjun ke Politik
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved