KPK Periksa Eks Wakil Banggar DPR untuk Tersangka Setya Novanto

Jum'at, 08 September 2017 - 11:40 WIB
KPK Periksa Eks Wakil...
KPK Periksa Eks Wakil Banggar DPR untuk Tersangka Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam kasus ini, penyidik dijadwalkan memeriksa mantan Wakil Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir.

Mirwan yang juga mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Demokrat akan diperiksa untuk tersangka Ketua DPR, Setya Novanto.

"Yang bersangkutan (Mirwan) diperiksa untuk tersangka SN," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2017).

Nama Mirwan disebut sebagai salah satu anggota DPR yang turut menikmati aliran uang dari proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto disebutkan Mirwan yang kini menjadi salah satu Ketua DPP Partai Hanura menerima aliran dana sebesar USD1,2 juta dari proyek yang menghabiskan anggaran Rp5,9 triliun tersebut.

Selain Mirwan, penyidik juga dihadwalkan memeriksa dua saksi lain, yakni sopir di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen) Dukcapil Kemendagri bernama Mulyadi. Dalam kasus yang sama, KPK juga dijadwalkan memeriksa staf direksi PNRI, Setyo Dwi Suhartanto.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," ucapnya. (Baca: Setya Novanto Irit Bicara Usai Diperiksa KPK)

Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0893 seconds (0.1#10.140)