Tidak Ragu Hadapi Gugatan Setnov, KPK Percaya Hakim Independen
Selasa, 05 September 2017 - 22:43 WIB
Tidak Ragu Hadapi Gugatan Setnov, KPK Percaya Hakim Independen
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya belum menerima informasi dan surat resmi dari PN Jaksel terkait gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Setya Novanto (Setnov) serta materi permohonan, penunjukan hakim tunggal yang menangani perkara, dan jadwal persidangan.
Hanya saja dari informasi pemberitaan media massa, Febri menyebutkan memang Ketua PN Jaksel sudah menunjuk hakim Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan tersebut. KPK tidak mau masuk dalam perdebatan kenapa penunjukkan hakim Cepi begitu cepat.
KPK lanjut Febri, bahwa persidangan gugatan praperadilan jangan sampai memasuki materi atau pokok perkara yang disangkakan KPK terhadap Setnov.
"Kami tentu akan menghadapi praperadilan tersebut. Kami tidak ragu menghadapi praperadilan dengan seluruh kekuatan bukti yang kami miliki," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
"Tentu persidangan itu tidak masuk pada materi perkara. Namun hanya menguji sesuai peraturan Mahkamah Agung atau Surat Edaran Mahkamah Agung sebelumnya. Kalau itu disidangkan, maka disidangkan sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku," imbuhnya.
(Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Siap Hadirkan Bukti untuk Hadapi Gugatan Setnov)
Karenanya sambung Febri, KPK percaya dengan hakim tunggal yang ditunjuk ketua PN Jaksel untuk menangani gugatan praperadilan Setya Novanto.
"Kita percaya hakim akan menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial. Dan, hanya memutus berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Tentu kita harus berangkat dari dasar kepercayaan itu dan kita akan hadapi di persidangan," tegasnya.
"Kami juga percaya publik juga menunggu penanganan kasus KTP elektronik ini. Karena sejak awal kami berharap ada pengawasan dan pengawalan oleh publik agar penanganan kasus ini bisa tuntas," bebernya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya belum menerima informasi dan surat resmi dari PN Jaksel terkait gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Setya Novanto (Setnov) serta materi permohonan, penunjukan hakim tunggal yang menangani perkara, dan jadwal persidangan.
Hanya saja dari informasi pemberitaan media massa, Febri menyebutkan memang Ketua PN Jaksel sudah menunjuk hakim Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan tersebut. KPK tidak mau masuk dalam perdebatan kenapa penunjukkan hakim Cepi begitu cepat.
KPK lanjut Febri, bahwa persidangan gugatan praperadilan jangan sampai memasuki materi atau pokok perkara yang disangkakan KPK terhadap Setnov.
"Kami tentu akan menghadapi praperadilan tersebut. Kami tidak ragu menghadapi praperadilan dengan seluruh kekuatan bukti yang kami miliki," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
"Tentu persidangan itu tidak masuk pada materi perkara. Namun hanya menguji sesuai peraturan Mahkamah Agung atau Surat Edaran Mahkamah Agung sebelumnya. Kalau itu disidangkan, maka disidangkan sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku," imbuhnya.
(Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Siap Hadirkan Bukti untuk Hadapi Gugatan Setnov)
Karenanya sambung Febri, KPK percaya dengan hakim tunggal yang ditunjuk ketua PN Jaksel untuk menangani gugatan praperadilan Setya Novanto.
"Kita percaya hakim akan menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial. Dan, hanya memutus berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Tentu kita harus berangkat dari dasar kepercayaan itu dan kita akan hadapi di persidangan," tegasnya.
"Kami juga percaya publik juga menunggu penanganan kasus KTP elektronik ini. Karena sejak awal kami berharap ada pengawasan dan pengawalan oleh publik agar penanganan kasus ini bisa tuntas," bebernya.
(maf)