Tidak Ragu Hadapi Gugatan Setnov, KPK Percaya Hakim Independen

Selasa, 05 September 2017 - 22:43 WIB
Tidak Ragu Hadapi Gugatan...
Tidak Ragu Hadapi Gugatan Setnov, KPK Percaya Hakim Independen
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi ‎gugatan praperadilan tersangka Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya belum menerima informasi dan surat resmi dari PN Jaksel terkait gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Setya Novanto (Setnov) serta materi permohonan, penunjukan hakim tunggal yang menangani perkara, dan jadwal persidangan.

Hanya saja dari informasi pemberitaan media massa, Febri menyebutkan memang Ketua PN Jaksel sudah menunjuk hakim Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan tersebut. KPK tidak mau masuk dalam perdebatan kenapa penunjukkan hakim Cepi begitu cepat.

KPK lanjut Febri, bahwa persidangan gugatan praperadilan jangan sampai memasuki materi atau pokok perkara yang disangkakan KPK terhadap Setnov.

"Kami tentu akan menghadapi praperadilan tersebut. Kami tidak ragu menghadapi praperadilan dengan seluruh kekuatan bukti yang kami miliki," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

"Tentu persidangan itu tidak masuk pada materi perkara. Namun hanya menguji sesuai peraturan Mahkamah Agung atau Surat Edaran Mahkamah Agung sebelumnya. Kalau itu disidangkan, maka disidangkan sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku," imbuhnya.

(Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Siap Hadirkan Bukti untuk Hadapi Gugatan Setnov)

Karenanya sambung Febri, KPK percaya dengan hakim tunggal yang ditunjuk ketua PN Jaksel untuk menangani gugatan praperadilan Setya Novanto.

"Kita percaya hakim akan menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial. Dan, hanya memutus berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Tentu kita harus berangkat dari dasar kepercayaan itu dan kita akan hadapi di persidangan," tegasnya.

"Kami juga percaya publik juga menunggu penanganan kasus KTP elektronik ini. Karena sejak awal kami berharap ada pengawasan dan pengawalan oleh publik agar penanganan kasus ini bisa tuntas," bebernya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved