Kasus BLBI, KPK Perpanjang Pencegahan Tersangka Syafruddin

Selasa, 05 September 2017 - 22:11 WIB
Kasus BLBI, KPK Perpanjang...
Kasus BLBI, KPK Perpanjang Pencegahan Tersangka Syafruddin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri kepada tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung, untuk 6 bulan kedua.

Diketahui, Syafruddin dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

"Telah dilakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka SAT selama 6 ke depan lagi mulai tanggal 31 Agustus 2017. Perpanjangan dilakukan tentu untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Sebelumnya, Syafruddin pernah dicegah untuk enam bulan pertama terhitung sejak 21 April lalu. Febri melanjutkan, pada Selasa (5/9/2017), penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana Syafruddin sebagai tersangka.

Selain itu juga dijadwalkan pemeriksaan saksi mantan terpidana suap kasus BLBI Artlyta Suryani alias Ayin. Hanya saja Syafruddin dan Ayin tidak hadir.

"Penasihat hukum tersangka SAT datang dan mengirimkan surat bahwa ada kegiatan lain. Pemeriksaan minta dijadwalkan ulang di atas tanggal 13 September 2017. Untuk Artalyta Suryani, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang juga, namun belum ditentukan waktunya," paparnya.

Febri memaparkan, untuk penanganan kasus dugaan korupsi SKL BLNI ini KPK sudah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai total keseluruhan kerugian negara dari kewajiban Rp4,8 triliun yang harusnya dibayarkan obligor Sjamsul Nursalim.

Perhitungan kerugian negara tersebut, tutur Febri hampir final. Bisa saja, angka kerugian negara akan bertambah dari perhitungan sementara KPK yakni sebesar Rp3,7 triliun. "Yang pasti pemeriksaan-pemeriksaan akan terus dilakukan," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0619 seconds (0.1#10.140)