Kasus BLBI, KPK Perpanjang Pencegahan Tersangka Syafruddin

Selasa, 05 September 2017 - 22:11 WIB
Kasus BLBI, KPK Perpanjang...
Kasus BLBI, KPK Perpanjang Pencegahan Tersangka Syafruddin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri kepada tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung, untuk 6 bulan kedua.

Diketahui, Syafruddin dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

"Telah dilakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka SAT selama 6 ke depan lagi mulai tanggal 31 Agustus 2017. Perpanjangan dilakukan tentu untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Sebelumnya, Syafruddin pernah dicegah untuk enam bulan pertama terhitung sejak 21 April lalu. Febri melanjutkan, pada Selasa (5/9/2017), penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana Syafruddin sebagai tersangka.

Selain itu juga dijadwalkan pemeriksaan saksi mantan terpidana suap kasus BLBI Artlyta Suryani alias Ayin. Hanya saja Syafruddin dan Ayin tidak hadir.

"Penasihat hukum tersangka SAT datang dan mengirimkan surat bahwa ada kegiatan lain. Pemeriksaan minta dijadwalkan ulang di atas tanggal 13 September 2017. Untuk Artalyta Suryani, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang juga, namun belum ditentukan waktunya," paparnya.

Febri memaparkan, untuk penanganan kasus dugaan korupsi SKL BLNI ini KPK sudah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai total keseluruhan kerugian negara dari kewajiban Rp4,8 triliun yang harusnya dibayarkan obligor Sjamsul Nursalim.

Perhitungan kerugian negara tersebut, tutur Febri hampir final. Bisa saja, angka kerugian negara akan bertambah dari perhitungan sementara KPK yakni sebesar Rp3,7 triliun. "Yang pasti pemeriksaan-pemeriksaan akan terus dilakukan," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved