DPD Minta Pemerintah Segera Selesaikan Reforma Agraria

Senin, 04 September 2017 - 19:08 WIB
DPD Minta Pemerintah...
DPD Minta Pemerintah Segera Selesaikan Reforma Agraria
A A A
JAKARTA - Skema reforma agraria yang didorong pemerintah melalui legislasi dan redistribusi lahan (seluas 9 juta hektare), serta pelaksanaan program perhutanan sosial (seluas 12,7 juta hektare) masih jauh dari harapan. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite I DPD RI dengan Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Serikat Petani Indonesia, Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam rangka membahas pelaksanaan Reforma Agraria terkait Redistribusi Lahan, Legalitas Aset dan RUU tentang Pertanahan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (4/9/2017).

Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam menjelaskan reforma agraria seharusnya menjadi hal mendasar. Saat ini pemerintah mempunyai program mendistribusikan 9 juta hektare lahan. Berdasarkan UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan, lahan tersebut memberikan kepada petani untuk diolah. Lahan tersebut diadakan melalui pengadaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh pemerintah, akan tetapi masih banyak kendala.

Ahmad Muqowam menuturkan, pelaksanaan reforma agraria yang dilaksanakan pemerintah saat ini pelaksanaannya masih jauh panggang dari api. Prioritas yang didengung-dengungkan oleh pemerintah belum disikapi dengan praktek yang nyata. ”Keberpihakan kepada kaum petani dan masyarakat kecil belum terwujud masih jauh dari target 9 juta hektare redistribusi lahan yang dicanangkan,” ujarnya saat memimpin rapat dalam rilis yang diterima SINDOnews.

Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia, Agus Ruli Hardiansyah menambahkan dalam hal legalisasi dan sertifikasi lahan, saat ini banyak terjadi konflik. Petani dan masyarakat adat banyak menjadi korban.

Selain itu pada praktiknya, skema legalisasi dan redistribusi 9 juta hektare dari pemerintah tidak ideal. Saat ini tanah objek reforma agraria yang dilepaskan tidak tepat sasaran karena hanya mengakomodasi pemilik perkebunan skala besar, baru sisanya ke masyarakat.

“Kami melihat reforma agraria belum berhasil. Sebagai contoh petani di Mekar Jaya Langkat, Sumatera Utara tetap digusur meski sudah bertahun-tahun mengusahakan lahan disana malah terusir. Ini bukti bahwa masih kuatnya penguasa melindungi kepentingan bisnis,” katanya.

Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Rahmat memaparkan saat ini dalam mewujudkan reforma agrarian pemerintah tidak menyentuh praktik monopoli penguasaaan atas tanah. Tanah-tanah yang menjadi milik penguasa dan kaum bisnis tidak masuk dalam objek reforma agraria.

“Dampak monopoli mempengaruhi input dan output pertanian. Kami akan menentang selama belum menyentuh dan membela kaum tani. Reforma agraria harus mengurangi monopoli, agar petani dapat menikmati juga bagi hasil serta keuntungan dari apa yang diusahakannya,” jelasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)