KPK Warning Kepala Daerah yang Coba-coba Korupsi untuk Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan para kepala daerah untuk tidak coba-coba melakukan korupsi.
Hal itu disampaikan KPK pasca penangkapan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno terkait kasus dugaan suap. Peringatan tersebut, khususnya ditujukan KPK kepada kepala daerah yang kembali maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tegal diduga untuk digunakan membiayai pencalonan kepala daerah tahun 2018 mendatang.
Rencananya Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno akan maju lagi berpasangan dengan pengusaha sekaligus politikus Partai Nasdem Amir Mirza Hutagalung.
Besaran suap yang terlacak KPK mencapai Rp5,1 miliar, termasuk uang tunai Rp200 juta dan Rp100 juta yang disimpan dalam rekening bank. Suap itu mengalir sepanjang Januari-Agustus 2017. "Diduga untuk biaya Pilkada tahun 2018 mendatang," kata Basaria. (Baca juga: Ganjar Nilai OTT Wali Kota Tegal Tampar Wajah Jawa Tengah )
Adapun sumber suap berasal dari pengelolaan dana jasa kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah, Tegal. Kemudian setoran fee proyek pengadaan barang dan jasa serta upeti rutin (bulanan) dari kepala dinas di Pemkot Tegal.
Berpijak dari kasus ini, Basaria meminta kepala daerah, khususnya calon petahana menghentikan praktik serupa. KPK berharap pilkada bisa menghasilkan pemimpin yang berkomitmen, yakni jika tidak bisa memberantas korupsi, setidaknya diri sendiri tidak melakukan korupsi.
"Itu yang menjadi perhatian KPK, " ucap Basaria.
Tidak hanya melakukan penindakan, KPK juga memiliki program pencegahan, khusus terkait kaum perempuan. Nama program tersebut "Saya Perempuan Anti Korupsi". Program tersebut berlaku untuk seluruh kepala daerah perempuan. Kebetulan di Provinsi Jawa Tengah cukup banyak kepala daerah perempuan dan tidak sedikit yang terjerat kasus korupsi.
Dalam OTT kasus suap di Kota Tegal Selasa 29 Agustus 2017, KPK menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dan pengusaha sekaligus politikus Nasdem Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supardi sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan.
Hal itu disampaikan KPK pasca penangkapan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno terkait kasus dugaan suap. Peringatan tersebut, khususnya ditujukan KPK kepada kepala daerah yang kembali maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tegal diduga untuk digunakan membiayai pencalonan kepala daerah tahun 2018 mendatang.
Rencananya Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno akan maju lagi berpasangan dengan pengusaha sekaligus politikus Partai Nasdem Amir Mirza Hutagalung.
Besaran suap yang terlacak KPK mencapai Rp5,1 miliar, termasuk uang tunai Rp200 juta dan Rp100 juta yang disimpan dalam rekening bank. Suap itu mengalir sepanjang Januari-Agustus 2017. "Diduga untuk biaya Pilkada tahun 2018 mendatang," kata Basaria. (Baca juga: Ganjar Nilai OTT Wali Kota Tegal Tampar Wajah Jawa Tengah )
Adapun sumber suap berasal dari pengelolaan dana jasa kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah, Tegal. Kemudian setoran fee proyek pengadaan barang dan jasa serta upeti rutin (bulanan) dari kepala dinas di Pemkot Tegal.
Berpijak dari kasus ini, Basaria meminta kepala daerah, khususnya calon petahana menghentikan praktik serupa. KPK berharap pilkada bisa menghasilkan pemimpin yang berkomitmen, yakni jika tidak bisa memberantas korupsi, setidaknya diri sendiri tidak melakukan korupsi.
"Itu yang menjadi perhatian KPK, " ucap Basaria.
Tidak hanya melakukan penindakan, KPK juga memiliki program pencegahan, khusus terkait kaum perempuan. Nama program tersebut "Saya Perempuan Anti Korupsi". Program tersebut berlaku untuk seluruh kepala daerah perempuan. Kebetulan di Provinsi Jawa Tengah cukup banyak kepala daerah perempuan dan tidak sedikit yang terjerat kasus korupsi.
Dalam OTT kasus suap di Kota Tegal Selasa 29 Agustus 2017, KPK menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dan pengusaha sekaligus politikus Nasdem Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supardi sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan.
(dam)