Pemohon Nilai Pemutaran Video HTI Bukti Perppu Ormas Cacat Formil

Rabu, 30 Agustus 2017 - 16:14 WIB
Pemohon Nilai Pemutaran...
Pemohon Nilai Pemutaran Video HTI Bukti Perppu Ormas Cacat Formil
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) satu di antara pemohon yang mengajukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pembina ACTA Habiburrokhman mengaku berterima kasih kepada Mendagri Tjahjo Kumolo yang telah memutar video kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tahun 2013.

"Pemutaran tersebut membuktikan bahwa penerbitan Perppu Ormas cacat secara formil yaitu tidak adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana disyaratkan Pasal 22 UUD 1945," ujar Habib di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Ia menuturkan, acara HTI tersebut dilaksanakan tahun 2013. Sementara pada tahun yang sama juga disahkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Menurut dia, jika HTI dianggap sebagai ancaman terhadap Pancasila, sudah sejak saat itu pembubaran HTI bisa diproses dengan menggunakan UU Ormas.

Namun, anehnya Pemburan HTI dan penerbitan Perppu Ormas baru dilaksankan empat tahun setelah acara yang videonya diputar tersebut. Habib menambahkan, alasan pembubaran HTI dengan menggunakan Perppu Ormas sangat tidak masuk akal. Ia mengaku curiga ada alasan lain di balik penerbitan Perppu Ormas tersebut.

"Kami yakin Majelis Hakim MK bisa jeli dalam menilai jalannya persidangan hari ini dan tidak ragu lagi membatalkan Perppu Ormas karena sudah semakin jelas cacat formil," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5657 seconds (0.1#10.140)