Wali Kota Tegal, Warga: Sudah Cantik, Pintar, dan Kaya, Tapi Masih Korupsi

Rabu, 30 Agustus 2017 - 13:26 WIB
Wali Kota Tegal, Warga:...
Wali Kota Tegal, Warga: Sudah Cantik, Pintar, dan Kaya, Tapi Masih Korupsi
A A A
JAKARTA - Cantik, pintar, dan kaya. Seabreg prestasi dari kegiatan sosial ekonomi disandangnya. Itulah Siti Masitha Soeparno, Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, yang Selasa malam (29/8) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyabet juara putri ayu dan juara kepribadian yang diselenggarakan Yayasan Martha Tilaar (1987-1988) itu ditangkap terkait kasus suap. Masitha adalah putri mantan Dirut PT Garuda Indonesia Soeparno.

Wanita kelahiran Jakarta 10 Januari 1964 itu mengenyam pendidikan di Thailand, Belanda dan Amerika Serikat. Dia menguasai bidang perhotelan, kecantikan dan manajemen.

Perjalanan karir politiknya tidak terlepas dari aktivitas organisasi kewanitaan dan kegiatan sosial. Bunda Sitha begitu biasa disapa merupakan kepala daerah wanita pertama kali di Kota Tegal.

Ibu empat anak ini menjabat Wali Kota Tegal sejak 23 Maret 2014. Diusung Partai Golkar, Sitha berpasangan dengan H. M Nusholeh.

Visinya mewujudkan Kota Tegal yang sejahtera dan bermartabat berbasis pelayanan prima. Menanggapi penangkapan KPK sejumlah warga Tegal yang mengais rezeki di Jakarta menilai Sitha telah memalukan warga Tegal.

Budi, salah seorang pedagang makanan di wilayah Rawa Belong mengatakan apa yang dilakukan Sitha (korupsi) sebagai sesuatu yang tidak pantas. Apalagi Sitha berlatarbelakang berpendidikan tinggi dan berasal dari keluarga berada.

Kendati demikian, dimata warga Tegal, kata Budi, pemerintahan Sitha ditengarai sudah lama bersinggungan dengan hal hal bersifat korupsi. "Sudah pinter, kaya dan cantik, tapi mau juga korupsi. Tapi sebenarnya sudah lama itu mas. Kok baru ditangkap sekarang, "tuturnya.

Seperti diketahui, saat ini yang bersangkutan bersama sejumlah alat bukti masih menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK Jakarta. Sesuai ketentuan KUHAP status bersangkutan baru akan dipastikan setelah melaui pemeriksaan minimal 1 X 24 jam.
(pur)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Berita Terkini
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Infografis
Kuwait, Kota Terpanas...
Kuwait, Kota Terpanas di Dunia, tapi Penduduknya Kaya Raya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved