DPR Rampungkan 17 RUU di Masa Sidang 2016-2017
Selasa, 29 Agustus 2017 - 11:45 WIB
DPR Rampungkan 17 RUU di Masa Sidang 2016-2017
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan bahwa 17 Rancangan Undang-Undang (RUU) telah diselesaikan menjadi UU selama masa sidang 2016-2017.
Hal demikian dikatakannya dalam rapat paripurna tentang penyampaian laporan kinerja DPR tahun sidang 2016-2017 dalam rangka HUT DPR ke-72, Selasa (29/8/2017).
Menurut pria yang akrab disapa Setnov ini, jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sidang sebelumnya yang menyelesaikan 16 RUU. "Meskipun meningkat, kita dituntut untuk terus bekerja keras agar target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tercapai," ujar Setnov.
Ketua Umum Partai Golkar ini berpendapat, capaian itu dipengaruhi oleh politik legislasi pemerintah dan semangat dalam proses penyelesaiannya.
Maka itu, menurut dia, sinergitas antara DPR dan Pemerintah dalam melaksanakan Prolegnas diperlukan agar capaian bakal meningkat setiap tahun, baik kuantitas maupun kualitas.
(Baca juga: KPU Ingin Verifikasi Semua Parpol Peserta Pemilu 2019)
Dia menambahkan, sesuai Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Tahun 1945, kekuasaan membentuk undang-undang ada di tangan DPR. Akan tetapi, pembahasannya dilakukan bersama pemerintah.
Lebih lanjut dia menambahkan, sejauh ini, RUU yang telah diselesaikan menjadi UU selalu membawa amanat rakyat.
"Seperti Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik," paparnya.
Hal demikian dikatakannya dalam rapat paripurna tentang penyampaian laporan kinerja DPR tahun sidang 2016-2017 dalam rangka HUT DPR ke-72, Selasa (29/8/2017).
Menurut pria yang akrab disapa Setnov ini, jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sidang sebelumnya yang menyelesaikan 16 RUU. "Meskipun meningkat, kita dituntut untuk terus bekerja keras agar target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tercapai," ujar Setnov.
Ketua Umum Partai Golkar ini berpendapat, capaian itu dipengaruhi oleh politik legislasi pemerintah dan semangat dalam proses penyelesaiannya.
Maka itu, menurut dia, sinergitas antara DPR dan Pemerintah dalam melaksanakan Prolegnas diperlukan agar capaian bakal meningkat setiap tahun, baik kuantitas maupun kualitas.
(Baca juga: KPU Ingin Verifikasi Semua Parpol Peserta Pemilu 2019)
Dia menambahkan, sesuai Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Tahun 1945, kekuasaan membentuk undang-undang ada di tangan DPR. Akan tetapi, pembahasannya dilakukan bersama pemerintah.
Lebih lanjut dia menambahkan, sejauh ini, RUU yang telah diselesaikan menjadi UU selalu membawa amanat rakyat.
"Seperti Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik," paparnya.
(maf)