KPK Dukung Kenaikan Dana Partai
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan kajian mengenai DPR dan partai politik. Hasil kajian itu menyimpulkan, bahwa dana yang dimiliki partai politik tidak cukup untuk membiayai kegiatan partai politik.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengakui KPK telah mendorong kenaikan dana partai politik sejak tahun 2009. Namun dia mengingatkan, pengelolaan dana partai politik itu harus akuntabel.
"Tindak lanjut kajian itu dilakukan sejak tahun 2015-2016, "ujar Febri kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).
Menurutnya, tanpa aspek akuntabilitas, dia hawatir kenaikan dana partai politik justru akan menimbulkan persoalan baru. Dia menambahkan, secara yuridis hal itu harus diatur dalam revisi peraturan pemerintah.
"Yang kedua kenaikan dana partai politik untuk penguatan dan perbaikan partai politik terutama terkait kode etik dan rekrutmen, "ucapnya.
Dia menuturkan, KPK sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait akuntabilitas penggunaan dana partai politik. KPK, kata dia juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
"Bahwa KPK merekomendasikan kenaikan dana partai politik dengan disertai aspek akuntabilitas," tuturnya. (Baca: Sri Mulyani: Pertimbangan Kenaikan Dana Parpol Setelah Ada Surat dari KPK)
Dana partai politik naik dari Rp 108 per suara sah menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kenaikan itu menimbulkan polemik sejumlah pihak. Ada yang menduga kenaikan dana partai politik untuk kepentingan Pemilu 2019 mendatang.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengakui KPK telah mendorong kenaikan dana partai politik sejak tahun 2009. Namun dia mengingatkan, pengelolaan dana partai politik itu harus akuntabel.
"Tindak lanjut kajian itu dilakukan sejak tahun 2015-2016, "ujar Febri kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).
Menurutnya, tanpa aspek akuntabilitas, dia hawatir kenaikan dana partai politik justru akan menimbulkan persoalan baru. Dia menambahkan, secara yuridis hal itu harus diatur dalam revisi peraturan pemerintah.
"Yang kedua kenaikan dana partai politik untuk penguatan dan perbaikan partai politik terutama terkait kode etik dan rekrutmen, "ucapnya.
Dia menuturkan, KPK sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait akuntabilitas penggunaan dana partai politik. KPK, kata dia juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
"Bahwa KPK merekomendasikan kenaikan dana partai politik dengan disertai aspek akuntabilitas," tuturnya. (Baca: Sri Mulyani: Pertimbangan Kenaikan Dana Parpol Setelah Ada Surat dari KPK)
Dana partai politik naik dari Rp 108 per suara sah menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kenaikan itu menimbulkan polemik sejumlah pihak. Ada yang menduga kenaikan dana partai politik untuk kepentingan Pemilu 2019 mendatang.
(kur)