Kasus E-KTP, Istri Tanpa Akta Kelola Puluhan Aset Andi Narogong

Senin, 28 Agustus 2017 - 21:21 WIB
Kasus E-KTP, Istri Tanpa...
Kasus E-KTP, Istri Tanpa Akta Kelola Puluhan Aset Andi Narogong
A A A
JAKARTA - Inayah, istri siri terdakwa perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui mengelola puluhan aset milik Narogong.

Fakta tersebut terungkap saat Inayah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong‎, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/8/2017).

Inayah bersaksi bersama adik kandung dari Andi Narogong yakni Vidi Gunawan dan Fery Haryanto yang merupakan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pollyartha Provitama (m‎oney changer).‎

Fakta kepemilikan aset Andi Narogong dan pengelolaan yang dilakukan Inayah diungkapnya saat dicecar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar. Awalnya, hakim Jhon menanyakan apa hubungan Inayah dengan terdakwa Narogong.

Inayah mengaku dirinya adalah istri dari Narogong dan menikah sejak 2005. JPU yang dipimpin Irene Putrie mengungkap bahwa hubungan suami-istri Narogong dan Inayah tidak tercatat dalam akta resmi pernikahan.

Hakim Jhon kemudian menengahi bahwa itulah pengakuan Inayah dan status Inayah sebagai istri juga sudah diakui Narogong di saat yang sama. Inayah begitu juga Narogong tidak mempermasalahkan Inayah memberikan kesaksian.‎

Dalam kesaksiannya, Inayah membeberkan, Narogong adalah seorang wiraswasta dan memiliki beberapa perusahaannya. Di antaranya PT Cahaya Wijaya Kusuma dan PT Murakabi Sejahtera. Pekerjaan Narogong dan perusahaan-perusahaannya bergerak di antaranya bidang garmen atau konveksi, karoseri, properti, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE).

Inayah membenarkan, dari Narogong dirinya sering memperoleh uang baik dalam bentuk tunai maupun transfer. Lebih dari itu, bahkan Narogong memberikan puluhan aset untuk dikelola Inayah. Aset tersebut mulai dari mobil mewah hingga rumah dan bangunan serta tanah.

"Waktu Anda diperiksa (penyidik) Anda ditanya aset kekayaan Andi dan semua Anda benarkan? Satu unit Range Rover warna hitam tahun 2015? Satu unit Toyota Alphard B-30? Satu deret rangkaian aset dari nomor satu sampai 18, mulai dari aset tanah dan bangunan di Tebet Timur, dan seterusnya?" tanya hakim Jhon.

Inayah tidak bisa mengelak. "Iya. Iya. Iya. Benar," ungkapnya.

Dia juga mengakui memiliki lebih dari lima rekening bank yang dikuasainya. Uang-uang yang diterima dari Narogong kemudian dipakai Inayah untuk membuka berbagai usaha. Di antaranya Inayah membuat perusahaan. PT Selaras Clorin Pratama dan PT Inayah Properti Indonesia tapi belum dipakai. Kemudian PT Prasetya Putra Naya yang diatasnamakan adik Inayah Raden Gede.

"Saya sebagai pemilik (perusahaan)," ucapnya.

Selain itu, Inayah juga memiliki usaha kos-kosan dan salon. Sumber uang masih berasal dari Narogong baik tunai maupun transfer. Bahkan, uang yang ditransfer berasal dari rekening perusahaan salah satunya PT Cahaya Wijaya Kusuma.

"Iya benar yang mulia. Dia bantu saya untuk usaha saya. Kalau ditransfer kadang dari (rekening) perusahaan (milik Narogong)," ucapnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved