Kesaksian Palsu E-KTP, Sugiharto Pastikan Miryam Terima USD1,2 Juta

Senin, 28 Agustus 2017 - 19:01 WIB
Kesaksian Palsu E-KTP,...
Kesaksian Palsu E-KTP, Sugiharto Pastikan Miryam Terima USD1,2 Juta
A A A
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi e-KTP yang sudah divonis 5 tahun penjara‎, Sugiharto, memastikan terdakwa kesaksian palsu Miryam S Haryani sudah menerima USD1,2 juta terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Fakta tersebut disampaikan Sugiharto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan Miryam S Haryani, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Bersama Sugiharto juga dihadirkan terdakwa korupsi proyek e-KTP yang divonis 7 tahun, Irman. Irman juga memperkuat fakta yang diutarakan Sugiharto.

Miryam adalah mantan anggota Komisi II DPR sekaligus mantan anggota Badan Anggaran yang kini anggota Komisi V nonaktif dari Fraksi Partai Hanura.‎

Sugiharto menyatakan, ‎mulanya Miryam S Haryani meminta kepada Irman agar disediakan uang. Saat permintaan tersebut, sedang dilakukan pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP di DPR. Irman lantas memanggil Sugiharto untuk datang ke ruang kerja Irman selaku Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Irman memerintahkan Sugiharto agar memenuhi permintaan uang yang disampaikan Miryam. Sugiharto mengungkapkan, ketika itu Irman menyampaikan bahwa Miryam butuh uang untuk teman-teman Komisi II DPR yang sedang reses. Ada empat kali penyerahan ke Miryam.

"Pak Irman minta supaya dikasi kepada Miryam. (Kemudian) tiga kali saya antarkan uang ke rumah Miryam. Total uangnya USD1,2 juta," tegas Sugiharto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rumah Miryam terletak di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Seingat Sugiharto, tiga kali uang yang diantarkan tersebut diterima ibu Miryam. Karena Miryam tidak ada di rumah dan meminta dititipkan ke ibunya. Sugiharto menuturkan, satu penyerahan lainnya diantarkan oleh Yosep Sumartono (mantan staf Ditjen Dukcapil).

Sebenarnya, tutur Sugiharto, sebelum penyerahan uang ke Miryam dan setelah perintah dari Irman, Sugiharto mencarikan uangnya. Akhirnya uang berasal dari terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong‎. "Setelah penyerahan uang, saya laporkan ke Pak Irman," ucap Sugiharto.

Irman menambahkan kesaksian Sugiharto. Mulanya tutur Irman, Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR 2010-2012 dari Fraksi Partai Golkar meminta kepada Irman agar disediakan uang. Ketika itu Chairuman yang kini memegang jabatan Komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum), mengutarakan uang tersebut untuk reses Komisi II.

Irman beberapa kali menolak permintaan Chairuman. Rupanya beberapa pekan kemudian Miryam menghubungi Irman. Irman menyampaikan mendapat perintah dari Chairuman agar meminta uang ke Irman untuk kebutuhan reses.

"Kata Bu Miryam dia diperintah ketua. Lalu saya kasi tahu ke Bu Miryam, kalau soal uang hubungi saja Pak Sugiharto yang jadi PPK. Nah setelahnya, Pak Giarto (Sugiharto) melaporkan ke saya sudah diberikan (uang) ke Miryam," tegas Irman.

Selepas kesaksian Sugiharto dan Irman, Miryam S Haryani memberikan tanggapan. Miryam mengaku keberatan dengan semua keterangan Sugiharto dan Irman. Terhadap Sugiharto, menurut Miryam, Sugiharto mengatakan datang ke rumah Miryam tiga kali dan menemui ibu Miryam. Semuanya kedatangan Sugiharto pada 2011.

"Saya belum tinggal di sana dan ibu saya jarang sekali tinggal di rumah saya. Saya juga tidak tahu alamat jelasnya, katanya di kompleks Tanjung Barat, Tanjung Barat yang mana. Tahun 2011 itu saya belum tinggal di situ," kilah Miryam.‎
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)