LPSK Belum Temukan Aturan Untuk Lembaga Lain Kelola Safe House

Senin, 28 Agustus 2017 - 14:51 WIB
LPSK Belum Temukan Aturan...
LPSK Belum Temukan Aturan Untuk Lembaga Lain Kelola Safe House
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menemukan aturan eksplisit yang menyebutkan lembaga lain memiliki kewenangan mengelola safe house. Hal demikian dikatakan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menanggapi keberadaan safe house yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau diterjemahkan dari pasal tertentu silakan saja," ujar Abdul Haris Semendawai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Abdul Haris mengatakan, bahwa LPSK yang memiliki kewenangan mengelola safe house atau rumah aman, sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi, LPSK yang diberikan mandat untuk mengelola (rumah aman)," tuturnya.

Kendati demikian, Abdul Haris tidak ingin menilai KPK tak memiliki hak mengelola safe house tersebut. "Mungkin kalau yang lain menerjemahkan seperti itu, silakan ya," ucapnya.

Namun, Abdul kembali menegaskan bahwa LPSK diberikan hak mengelola safe house berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014. "Kalau ada institusi lain yang mengacu undang-undang berbeda, ya saya tidak tahu," imbuhnya.

Diketahui, keberadaan safe house yang dikelola KPK dipersoalkan oleh panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap lembaga antikorupsi itu. Bahkan, Pansus Angket KPK menuding safe house itu merupakan rumah sekap.
(kri)
Berita Terkait
Rutan KPK Penuh, Pemberantasan...
Rutan KPK Penuh, Pemberantasan Korupsi Terganggu?
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
Pegawai dan Tahanan...
Pegawai dan Tahanan KPK Lakukan Vaksinasi Covid-19
Togi Robson Sirait Dilantik...
Togi Robson Sirait Dilantik Jadi Kepala Rutan KPK, Sekjen Ingatkan Integritas Tidak Boleh Dinego
KPK Tambah Rutan di...
KPK Tambah Rutan di Mako Puspomal TNI
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved