LPSK Belum Temukan Aturan Untuk Lembaga Lain Kelola Safe House
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menemukan aturan eksplisit yang menyebutkan lembaga lain memiliki kewenangan mengelola safe house. Hal demikian dikatakan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menanggapi keberadaan safe house yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau diterjemahkan dari pasal tertentu silakan saja," ujar Abdul Haris Semendawai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Abdul Haris mengatakan, bahwa LPSK yang memiliki kewenangan mengelola safe house atau rumah aman, sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jadi, LPSK yang diberikan mandat untuk mengelola (rumah aman)," tuturnya.
Kendati demikian, Abdul Haris tidak ingin menilai KPK tak memiliki hak mengelola safe house tersebut. "Mungkin kalau yang lain menerjemahkan seperti itu, silakan ya," ucapnya.
Namun, Abdul kembali menegaskan bahwa LPSK diberikan hak mengelola safe house berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014. "Kalau ada institusi lain yang mengacu undang-undang berbeda, ya saya tidak tahu," imbuhnya.
Diketahui, keberadaan safe house yang dikelola KPK dipersoalkan oleh panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap lembaga antikorupsi itu. Bahkan, Pansus Angket KPK menuding safe house itu merupakan rumah sekap.
"Kalau diterjemahkan dari pasal tertentu silakan saja," ujar Abdul Haris Semendawai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Abdul Haris mengatakan, bahwa LPSK yang memiliki kewenangan mengelola safe house atau rumah aman, sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jadi, LPSK yang diberikan mandat untuk mengelola (rumah aman)," tuturnya.
Kendati demikian, Abdul Haris tidak ingin menilai KPK tak memiliki hak mengelola safe house tersebut. "Mungkin kalau yang lain menerjemahkan seperti itu, silakan ya," ucapnya.
Namun, Abdul kembali menegaskan bahwa LPSK diberikan hak mengelola safe house berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014. "Kalau ada institusi lain yang mengacu undang-undang berbeda, ya saya tidak tahu," imbuhnya.
Diketahui, keberadaan safe house yang dikelola KPK dipersoalkan oleh panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap lembaga antikorupsi itu. Bahkan, Pansus Angket KPK menuding safe house itu merupakan rumah sekap.
(kri)