LPSK Belum Temukan Aturan Untuk Lembaga Lain Kelola Safe House

Senin, 28 Agustus 2017 - 14:51 WIB
LPSK Belum Temukan Aturan...
LPSK Belum Temukan Aturan Untuk Lembaga Lain Kelola Safe House
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menemukan aturan eksplisit yang menyebutkan lembaga lain memiliki kewenangan mengelola safe house. Hal demikian dikatakan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menanggapi keberadaan safe house yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau diterjemahkan dari pasal tertentu silakan saja," ujar Abdul Haris Semendawai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Abdul Haris mengatakan, bahwa LPSK yang memiliki kewenangan mengelola safe house atau rumah aman, sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi, LPSK yang diberikan mandat untuk mengelola (rumah aman)," tuturnya.

Kendati demikian, Abdul Haris tidak ingin menilai KPK tak memiliki hak mengelola safe house tersebut. "Mungkin kalau yang lain menerjemahkan seperti itu, silakan ya," ucapnya.

Namun, Abdul kembali menegaskan bahwa LPSK diberikan hak mengelola safe house berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014. "Kalau ada institusi lain yang mengacu undang-undang berbeda, ya saya tidak tahu," imbuhnya.

Diketahui, keberadaan safe house yang dikelola KPK dipersoalkan oleh panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap lembaga antikorupsi itu. Bahkan, Pansus Angket KPK menuding safe house itu merupakan rumah sekap.
(kri)
Berita Terkait
Rutan KPK Penuh, Pemberantasan...
Rutan KPK Penuh, Pemberantasan Korupsi Terganggu?
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai dan Tahanan...
Pegawai dan Tahanan KPK Lakukan Vaksinasi Covid-19
Togi Robson Sirait Dilantik...
Togi Robson Sirait Dilantik Jadi Kepala Rutan KPK, Sekjen Ingatkan Integritas Tidak Boleh Dinego
KPK Tambah Rutan di...
KPK Tambah Rutan di Mako Puspomal TNI
Berita Terkini
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved