Bisnis Hate Speech Tak Ubah seperti Penjualan Narkoba

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 18:09 WIB
Bisnis Hate Speech Tak...
Bisnis Hate Speech Tak Ubah seperti Penjualan Narkoba
A A A
JAKARTA - Publik terkejut dengan adanya aktivitas kelompok Saracen yang diungkap kepolisian. Pasalnya, kelompok itu diduga memproduksi dan menyebarkan konten bernuansa ujaran kebencian (hate speech) dan SARA di media sosial (medsos).

Praktisi hukum Andi Syafrani mengatakan, ‎polisi tak cukup hanya menangkap operator sindikat Saracen saja. Menurutnya, pengorder dari pada konten tersebut harus dibongkar untuk diketahui motifnya.

"Ini enggak bisa hanya di satu pihak supplier-nya, tapi demander-nya, orang-orang yang memesan juga harus di publish sehingga kita tahu siapa mereka, untuk kepentingan apa dan kita harus memberikan hukuman berat terhadap orang yang melakukan transaksi tidak halal seperti ini," kata Andi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).

Andi menilai, bisnis ujaran kebencian tak ubahnya seperti bisnis narkoba. Pasalnya, ‎hal itu sudah jelas dilarang lantaran mampu merusak dan memecah belah persatuan bangsa, namun masih saja praktik tersebut dijalankan.

"Sama saja (seperti) orang yang bertransaksi narkoba," tandasnya.

(Baca juga: Peringatan! Hati-hati Ikut Sebar Hoax Kena UU ITE)

Bisnis ujaran kebencian juga dipengaruhi oleh prinsip dasar ekonomi soal supply (penawaran) and demand (permintaan). Ketika ada permintaan maka si penjual akan memberikan penawaran harga. Pada umumnya, kata Andi, pemesan ditengarai memiliki kepentingan politik tertentu.

"Demander-nya yang ingin melakukan kegiatan seperti ini tentu punya kepentingan yang lebih besar, dan itu hanya ada di ranah politik," ujar Andi.

Di sisi lain, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menilai maraknya hoax atau berita bohong karena rendahnya literasi media sosial. Karenanya, Mafindo mengusulkan agar kurikulum literasi media sosial masuk ke dalam materi pembelajaran peserta didik.

"Kita perlu kurikulum untuk literasi medsos. Itu PR dan perlu waktu lama bikin (payung hukumnya). Sambil menunggu pemerintah, kita tetap jalan (memberi edukasi literasi medsos)," kata Ketua Mafindo Cabang Jakarta, Astari Yanuarti.

‎Astari menilai, unsur pemerintah yang wajib memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial, satu di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dia meminta kementerian pimpinan Muhadjir Effendy itu membuat kurikulum mengenai literasi media sosial. Tujuannya agar generasi muda‎ dapat memilah informasi yang layak untuk dikonsumsi atau tidak. Mengingat, saat ini korban hoax semakin banyak dan penggunaan internet tidak diiringi pemberian edukasi mengenai medsos.

(Baca juga: Alasan Eggy Sudjana Tak Terlibat Ujaran Kebencian Saracen)

Sekadar informasi, Bareskrim Polri membongkar bisnis penyebaran kebencian dan SARA melalui media sosial. Kelompok tersebut bernama Saracen. Hingga saat ini akun yang tergabung didalamnya berjumlah ratusan ribu‎.

Saracen diduga menyebarkan kebencia‎n dan SARA berdasarkan pesananan seseorang atau kelompok tertentu. Motif sementara dari kegiatan ini yakni hal ekonomi. Kini, aparat kepolisian masih menyelidiki dalang di balik grup Saracen.

Pengungkapan kasus ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, SRN (32) ditangkap di Cianjur dan MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Ketiga tersangka itu, memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk JAS sendiri, berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang bertugas untuk mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA.
(maf)
Berita Terkait
Peluang Media Mainstream...
Peluang Media Mainstream dari Boikot Iklan di Media Sosial
TikTok Perluas Larangan...
TikTok Perluas Larangan Aturan Ujaran Kebencian
Platform Media Sosial,...
Platform Media Sosial, Sarana Pelanggengan Industri Kebencian?
Hoax dan Ujaran Kebencian...
Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jadi Ancaman Demokrasi
5 Tanda Opinimu adalah...
5 Tanda Opinimu adalah Ujaran Kebencian
Dalam RKUHP Ujaran Kebencian...
Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved