Perusahaan Medsos Dinilai Lepas Tangan Terkait Ujaran Kebencian

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 14:35 WIB
Perusahaan Medsos Dinilai...
Perusahaan Medsos Dinilai Lepas Tangan Terkait Ujaran Kebencian
A A A
JAKARTA - Perusahaan media sosial (medsos) dinilai lepas tangan terhadap kasus penyebaran kebencian berkonten suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) maupun berita bohong (hoax) selama ini.

Sebab, menurut Direktur Indonesia New Media Watch, Agus Sudibyo, bukan hanya pemilik akun media sosial (medsos) yang harus bertanggung jawab atas penyebaran hoax itu.

"Sejak kasus Buni Yani, saya tidak melihat Facebook atau Twitter itu bertanggung jawab atas informasi yang tersebar," ujar Agus dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Saracen dan Wajah Medsos Kita di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).

Terlebih, dirinya berpendapat, setiap informasi yang tersebar secara luas di medsos, perusahaan seperti Facebook, Twitter dan Path itu sangat diuntungkan. Hal demikian pun sama ketika sebuah acara televisi banyak ditonton masyarakat, maka membawa keuntungan bagi stasiun televisi itu sendiri.

Dirinya menjelaskan, perusahaan medsos bukan seperti lapangan bola yang dapat digunakan begitu saja. "Semakin banyak yang baca informasi itu, semakin menguntungkan dia karena bisa menaikkan harga saham perusahaan," ucapnya.

Maka itu, dia menilai perusahaan medsos harus bertanggungjawab atas penyebaran hoax atau ujaran kebencian. "Satu-satunya yang diuntungkan dari hoax itu adalah media sosial," imbuhnya.

Diketahui, belum lama ini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap sindikat Saracen, penyebar kebencian berkonten SARA di medsos.
(maf)
Berita Terkait
Peluang Media Mainstream...
Peluang Media Mainstream dari Boikot Iklan di Media Sosial
TikTok Perluas Larangan...
TikTok Perluas Larangan Aturan Ujaran Kebencian
Platform Media Sosial,...
Platform Media Sosial, Sarana Pelanggengan Industri Kebencian?
Hoax dan Ujaran Kebencian...
Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jadi Ancaman Demokrasi
5 Tanda Opinimu adalah...
5 Tanda Opinimu adalah Ujaran Kebencian
Dalam RKUHP Ujaran Kebencian...
Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
Berita Terkini
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved