Istana Minta Polisi Usut Tuntas Aksi Kelompok Saracen
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri telah menangkap anggota kelompok Saracen yang diduga kerap menyebar konten hoax dan menyinggung suku agama ras dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Kelompok ini diduga berhasil meraup puluhan juta rupiah dengan aksinya menyebar berita hoax dan SARA. (Baca juga: Polisi Tangkap Kelompok Penyebar Kebencian di Medsos )
Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP mengatakan, pemerintah mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap kelompok ini. Menurut dia, tindakan kelompok ini telah bertentangan dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan berpotensi
merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
"Karena itu pihak Polri harus mengusut tuntas, ditelusuri sampai ke akar-akarnya," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Menurut Johan, Presiden Joko Widodo berulang kali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial (medsos).
Presiden dikatakannya mengimbau medsos digunakan secara santun dan tidak menyebar fitnah.
Menurut dia, jika penggunaan medsos tidak sesuai aturan maka pihak polisi berhak mengambil tindakan hukum. "Termasuk berkaitan dengan mengunggah, penyebar hoaks fitnah itu. Kan kalau memang isinya ujaran kebencian dan fitnah kan tentu ada UU yang ditabrak," ujarnya.
Mabes Polri telah menangkap tiga orang yang selama ini dianggap kerap menyebar konten hoax dan SARA di medsos. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari "otak intelektual" dan pelaku lainnya.
Kelompok ini diduga berhasil meraup puluhan juta rupiah dengan aksinya menyebar berita hoax dan SARA. (Baca juga: Polisi Tangkap Kelompok Penyebar Kebencian di Medsos )
Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP mengatakan, pemerintah mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap kelompok ini. Menurut dia, tindakan kelompok ini telah bertentangan dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan berpotensi
merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
"Karena itu pihak Polri harus mengusut tuntas, ditelusuri sampai ke akar-akarnya," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Menurut Johan, Presiden Joko Widodo berulang kali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial (medsos).
Presiden dikatakannya mengimbau medsos digunakan secara santun dan tidak menyebar fitnah.
Menurut dia, jika penggunaan medsos tidak sesuai aturan maka pihak polisi berhak mengambil tindakan hukum. "Termasuk berkaitan dengan mengunggah, penyebar hoaks fitnah itu. Kan kalau memang isinya ujaran kebencian dan fitnah kan tentu ada UU yang ditabrak," ujarnya.
Mabes Polri telah menangkap tiga orang yang selama ini dianggap kerap menyebar konten hoax dan SARA di medsos. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari "otak intelektual" dan pelaku lainnya.
(dam)