Pengamat: KPK Harus Telusuri Perkara yang Ditangani Panitera PN Jaksel

Kamis, 24 Agustus 2017 - 13:48 WIB
Pengamat: KPK Harus...
Pengamat: KPK Harus Telusuri Perkara yang Ditangani Panitera PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syahputra menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri semua perkara penting yang ditangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

“Semestinya KPK harus menelusuri semua perkara-perkara penting yang ditangani panitera tersebut. Bisa jadi ini bukan pertama kalinya dilakukan panitera tersebut,” kata Azmi melalui rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (24/8/2017).

Dia menjelaskan, fungsi panitera itu menjadi satu kesatuan dengan organ suatu majelis hakim, panitera yang bertugas membantu hakim dengan mencatat jalannya persidangan.

Fungsi panitera ini penting karena dapat menjadi pintu masuk untuk kepentingan majelis dalam arti positif maupun negatif. Jika arti negatif seperti kasus OTT oleh KPK ini.

Seharusnya, kata dia, seorang panitera harus objektif tidak boleh memihak apalagi sampai tertangkap tangan menerima uang. “Dua saja kemungkinannya, ia jadi tumbal atau panitera tersebut memang punya integritas yang tidak baik,” katanya.

Tarmizi ditangkap tangan oleh KPK karena menerima suap perkara perdata antara PT Eastern Jason Fabricatin Service (EJFS) dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

Perkara lainnya yang saat ini ditangani yang bersangkutan, perkara mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa terkait kasus penipuan terhadap PT Bumigas Energi. Samsudin Warsa dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait kontrak kerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha senilai Rp4,5 triliun.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7273 seconds (0.1#10.140)