Sikapi Kasus First Travel, DPR Bentuk Panja Umrah dah Haji

Rabu, 23 Agustus 2017 - 19:32 WIB
Sikapi Kasus First Travel, DPR Bentuk Panja Umrah dah Haji
Sikapi Kasus First Travel, DPR Bentuk Panja Umrah dah Haji
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

Pembentukan panja merupakan buntut dari adanya kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

"Komisi VIII segera membentuk Panja Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2017).

Adapun alasan pembentukan panja, yakni pertama, banyak masalah dalam pelaksanaan umrah selama ini, mulai dari rencana pemberangkatan hingga pemberangkatan ke Mekkah Madinah.

"Kedua, masalah-masalah yang muncul, penundaan pemberangkatan jamaah, tambahan biaya umrah dari harga yang telah ditentukan, pembatalan pemberangkatan jamaah dan dananya hilang dan lain-lain," katanya. (Baca juga: Bos First Travel Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya )

Ketiga, kata dia, "perang harga" di antara Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU) atau travel umrah seringkali tidak terkontrol, sehingga proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai.

"Keempat, seringkali masyarakat calon jamaah umrah hanya disuguhkan promosi umrah murah yang tidak masuk akal," tuturnya.

Dia mengatakan, panja itu nantinya memiliki beberapa target.Pertama, untuk membahas sistem kendali dan pengawasan PPIU atau travel-travel oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PPIU, kata dia, Kemenag berwenang memberikan izin dan mengawasi PPIU atau travel itu.

"Kedua, mengevaluasi mekanisme pelaksanaan pemberian perpanjangan Izin PPIU setiap tiga tahun oleh Kemenag RI. Saat ini jumlah PPIU 800 lebih," ujarnya.

Ketiga, panja akan mengevaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus, termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag terhadap kinerja PPIU.

"Keempat, memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan proteksi terhadap calon jamaah," katanya.

Dia mengungkapkan, selama ini yang selalu menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jamaah. "Kelima, adanya standar pelayanan minimum pelaksanaan umrah," ujarnya.

Menurut dia, selama ini harga yang ditawarkan PPIU seringkali tidak memenuhi standar pelayanan memadai. "Keenam, perlu kebijakan bagi jamaah yang gagal berangkat," ungkapnya.

Dia mengungkapkan seringkali jamaah yang gagal berangkat tidak mendapatkan kompensasi sepadan, bahkan dananya hilang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4877 seconds (0.1#10.140)