Rakernas PAN Rekomendasikan Fraksi Kaji Perppu Ormas

Rabu, 23 Agustus 2017 - 16:26 WIB
Rakernas PAN Rekomendasikan...
Rakernas PAN Rekomendasikan Fraksi Kaji Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PAN mengamanatkan Fraksi PAN DPR untuk mengkaji secara mendalam mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Hal tersebut dalam salah satu rekomendasi Rakernas III PAN 2017 di Bandung, Jawa Barat, 21-23 Agustus 2017.

"PAN senantiasa mendukung kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin di dalam konstitusi. PAN menilai Perppu Ormas perlu dikaji mendalam oleh Fraksi PAN DPR untuk diambil keputusan nantinya di parlemen dengan memperhatikan aspirasi masyarakat," kata Ketua Steering Committee Rakernas III PAN, Didik J Rachbini membacakan rekomendasi Rakernas III PAN di Hotel Grand Asrilia, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8/2017).

Sementara itu, Ketua Organizing Committee Rakernas III PAN yang juga Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menjelaskan, pembahasan perppu di DPR sama seperti pembahasan UU pada umumnya.

Ketika Perppu masuk ke DPR, itu akan dibahas di Pimpinan DPR lalu dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk penentuan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mana perppu akan dibahas.

"Nanti sama kita (DPR) panggil para pakar hukum tata negara, atau menerima aspirasi masyarakat. Akan ada pembahasan isu serius, baru nanti kita akan menentukan sikap akhir," kata Yandri di sela-sela Rakernas.

Menurut Yandri, sebelum keputudan akhir apakah perppu diterima atau ditolak akan ada pandangan mini tiap fraksi di pengambilan putusan tingkat I lalu berlanjut ke putusan tingkat II di rapat paripurna.

Nantinya, lanjut dia, keputusannya memungkinkan untuk perppu ditolak secara bulat, diterima secara bulat, ditolak dengan catatan atau diterima dengan catatan.

Bagi Fraksi PAN, lanjut Yandri, banyak yang menjadi tanda tanya mengenai isi perppu tersebut, khususnya mengenai penghapusan ketentuan pengadilan ketika membubarkan ormas dalam UU Nomor 17/2013 tentang Ormas.

"Tapi bukan berarti pengadilannya dihilangkan semua. Masa logika terbalik, bubar dulu kamu (ormas), kalau kamu enggak suka baru ke pengadilan. Ya jangan begitu dong," ucap Yandri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)