Polisi Tangkap Kelompok Penyebar Kebencian di Medsos

Rabu, 23 Agustus 2017 - 14:29 WIB
Polisi Tangkap Kelompok...
Polisi Tangkap Kelompok Penyebar Kebencian di Medsos
A A A
JAKARTA - Petualangan kelompok Saracen yang kerap menyebar kebencian berkonten SARA dalam jejaring media sosial (medsos) berakhir di tangan Satuan Tugas Patroli Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Kelompok ini mempunyai struktur seperti organisasi pada umumnya. Mereka sudah menjalankan aksinya sejak November 2015.

Mereka adalah JAS yang berperan sebagai ketua, kemudian MFT berperan sebagai bidang media informasi dan SRN yang bertugas sebagai koordinator group wilayah.

"Ketiganya sudah ditangkap di Jakarta dan Riau," ujar Kasubdit 1 Satgas Siber Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Mabes Polri Polri, Jakarta, Rabu (22/8/2017).

Menurut Irwan, masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda. JAS, misalnya, bertugas merekrut para anggota melalui daya tarik berbagai unggahan yang bersifat provokatif menggunakan isu suku agama ras dan antargolongan (SARA) sesuai perkembangan trend medsos.

JAS dipercaya dipercaya sebagai operator karena memiliki kemampuan untuk me-recovery akun anggotanya yang diblokir dan membantu membuat akun baru.

Sedangkan tersangka MFT berperan menyebar konten ujaran kebencian dengan menggugah berita maupun foto hasil editan kemudian menyebarkannya ke medsos. Sementara SRN berperan sebagai koordinator wilayah.

"Mereka bekerja berdasarkan pesanan sesuai dengan kebutuhan orang tersebut. Untuk satu kasus, mereka membanderol harga Rp75 juta hingga ratusan juta rupiah, " ungkapnya.

Irwan menjelaskan, tugas mereka menggiring opini negatif kepada masyarakat melalui medsos, baik lingkup nasional maupun internasional.

Postingan negatif yang mereka sebar di medsos berupa meme, narasi, kata-kata. "Setelah berita tersebut menyebar dan menjadi viral pelaku langsung menutup atau memblokir akun tersebut," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan 80.000 akun terkait kelompok Saracen. Termasuk akun Ringgo, tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri yang ditangkap di Medan masuk dalam akun Saracen.

"Saracen ini merupakan kelompok yang sangat kami kejar karena sepak terjangnya sangat membahayakan dan dapat memecah belah rakyat," ungkap Irwan.

Barang bukti yang disita dari kelompok mereka adalah puluhan telepon seluler, sim card, hardis, KTP, paspor dan sebagainya. "Kami masih mencari admin dalam jaringan group Seracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Memutus Politik SARA...
Memutus Politik SARA di Media Sosial, Masyarakat Cerdas Gunakan Aplikasi BuddyKu
Bawaslu: Jakarta Paling...
Bawaslu: Jakarta Paling Rawan Kampanye SARA di Media Sosial
Fiturnya Lecehkan Golongan...
Fiturnya Lecehkan Golongan Tertentu, Facebook Minta Maaf
Satgas Nemangkawi Tangkap...
Satgas Nemangkawi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian dengan Akun FB Latius Wakla
Post Truth Era, Persepsi...
Post Truth Era, Persepsi Dinilai Lebih Penting daripada Realitas
iNews Sore Live di iNews...
iNews Sore Live di iNews dan RCTI+ Senin Pukul 15.45: Abu Janda Diperiksa Polisi
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved