Kemendagri: DPR Bisa Ajukan Hak Angket kepada Semua Lembaga Negara
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menilai DPR bisa mengajukan hak angket kepada lembaga negara apapun, tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto memberikan contoh, bahwa hak angket DPR pernah diajukan terhadap Bank Indonesia (BI).
"Dulu contoh hak angket terhadap BI. Semuanya boleh," ujarnya dihubungi wartawan, Rabu (23/8/2017).
Dirinya yakin, siapapun tidak ada yang ingin melemahkan lembaga lain. "Harusnya penguatan. Angket sudah betul, angket itu benar ya," katanya.
Kendati demikian, menurut dia, yang terpenting bukan soal dukung mendukung terhadap keberadaan sebuah hak angket. "Bukan dukung mendukung, setuju atau tidak setuju," ucapnya.
Dirinya pun heran dengan beberapa pihak yang mempertanyakan keberadaan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap KPK. "Kenapa dipertanyakan sekarang, kok angket Bank Century, haji enggak dipertanyakan," paparnya.
"Dulu contoh hak angket terhadap BI. Semuanya boleh," ujarnya dihubungi wartawan, Rabu (23/8/2017).
Dirinya yakin, siapapun tidak ada yang ingin melemahkan lembaga lain. "Harusnya penguatan. Angket sudah betul, angket itu benar ya," katanya.
Kendati demikian, menurut dia, yang terpenting bukan soal dukung mendukung terhadap keberadaan sebuah hak angket. "Bukan dukung mendukung, setuju atau tidak setuju," ucapnya.
Dirinya pun heran dengan beberapa pihak yang mempertanyakan keberadaan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap KPK. "Kenapa dipertanyakan sekarang, kok angket Bank Century, haji enggak dipertanyakan," paparnya.
(kri)