KPK Tolak Hakim PN Jaksel yang Ingin Koordinasi Kasus Suap

Rabu, 23 Agustus 2017 - 03:07 WIB
KPK Tolak Hakim PN Jaksel...
KPK Tolak Hakim PN Jaksel yang Ingin Koordinasi Kasus Suap
A A A
JAKARTA - Hakim sekaligus Ketua Tim Pemeriksa Internal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ‎Kartim Haeruddin ‎ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat datang dan ingin berkoordinasi terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan perkara perdata di PN Jaksel.

Kartim Haeruddin bersama dua orang lainnya ‎mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (22/8/2017) malam. Kedatangan tersebut selepas KPK bersama tiga pejabat Mahkamah Agung (MA) melakukan konferensi pers penetapan dua tersangka pada Selasa siang.

Kartim mengaku kedatangannya sebenarnya ingin meminta informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di PN Jaksel pada Senin 21 Agustus 2017 siang. Kartim mengungkapkan, beberapa saat berada di ruang steril KPK tapi dirinya tidak ditemui unsur atau perwakilan KPK.

Bagi Kartim, mungkin alasannya adalah karena kasus yang ditangani KPK sedang dalam tahap penyidikan serta informasinya masih bersifat rahasia dan tertutup.

"Justru saya ke sini karena mau tahu kasusnya apa, saya sendiri belum tahu. Tapi tadi belum sempat bertemu (dengan perwakilan KPK)," tutur Kartim saat berjalan di kompleks Gedung KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sebenarnya bukan KPK tidak mau menemui utusan pihak PN Jaksel. Pasalnya, tutur dia, setelah penangkapan dan saat konferensi pers penetapan tersangka penerima suap Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi dan tersangka pemberi kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini, sudah juga dikoordinasikan dan dihadiri tiga perwakilan MA.

"Kita sudah koordinasi dengan Mahkamah Agung. Jadi untuk kasus ini proses selanjutnya tentu penanganan perkara dengan pemeriksaan-pemeriksaan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2017) dini hari.

Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, Kartim Haeruddin memang ditunjuk sebagai Ketua Tim Internal PN Jaksel. Kartim ditugaskan untuk membantu KPK dalam penyidikan terkait OTT.

"Sekaligus menjembatani masalah-masalah yang timbul terkait OTT ini," kata Made.

Dia memaparkan, Tim Internal PN Jaksel berupaya membicarakan masalah yang berpotensi muncul di PN Jaksel selepas OTT dan penetapan tersangka. Made mencontohkan, misalnya terkait dengan berkas-berkas yang akan disidangkan oleh hakim. Berkas-berkas tersebutsaat ini masih ada dilemari kerja milik Tarmizi.

"Saat ini lemari disegel KPK, juga mesti diganti paniteranya, jadi harus ada penyelesaian yang baik antara KPK dan PN Jaksel," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)