KPK Tolak Hakim PN Jaksel yang Ingin Koordinasi Kasus Suap

Rabu, 23 Agustus 2017 - 03:07 WIB
KPK Tolak Hakim PN Jaksel...
KPK Tolak Hakim PN Jaksel yang Ingin Koordinasi Kasus Suap
A A A
JAKARTA - Hakim sekaligus Ketua Tim Pemeriksa Internal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ‎Kartim Haeruddin ‎ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat datang dan ingin berkoordinasi terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan perkara perdata di PN Jaksel.

Kartim Haeruddin bersama dua orang lainnya ‎mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (22/8/2017) malam. Kedatangan tersebut selepas KPK bersama tiga pejabat Mahkamah Agung (MA) melakukan konferensi pers penetapan dua tersangka pada Selasa siang.

Kartim mengaku kedatangannya sebenarnya ingin meminta informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di PN Jaksel pada Senin 21 Agustus 2017 siang. Kartim mengungkapkan, beberapa saat berada di ruang steril KPK tapi dirinya tidak ditemui unsur atau perwakilan KPK.

Bagi Kartim, mungkin alasannya adalah karena kasus yang ditangani KPK sedang dalam tahap penyidikan serta informasinya masih bersifat rahasia dan tertutup.

"Justru saya ke sini karena mau tahu kasusnya apa, saya sendiri belum tahu. Tapi tadi belum sempat bertemu (dengan perwakilan KPK)," tutur Kartim saat berjalan di kompleks Gedung KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sebenarnya bukan KPK tidak mau menemui utusan pihak PN Jaksel. Pasalnya, tutur dia, setelah penangkapan dan saat konferensi pers penetapan tersangka penerima suap Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi dan tersangka pemberi kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini, sudah juga dikoordinasikan dan dihadiri tiga perwakilan MA.

"Kita sudah koordinasi dengan Mahkamah Agung. Jadi untuk kasus ini proses selanjutnya tentu penanganan perkara dengan pemeriksaan-pemeriksaan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2017) dini hari.

Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, Kartim Haeruddin memang ditunjuk sebagai Ketua Tim Internal PN Jaksel. Kartim ditugaskan untuk membantu KPK dalam penyidikan terkait OTT.

"Sekaligus menjembatani masalah-masalah yang timbul terkait OTT ini," kata Made.

Dia memaparkan, Tim Internal PN Jaksel berupaya membicarakan masalah yang berpotensi muncul di PN Jaksel selepas OTT dan penetapan tersangka. Made mencontohkan, misalnya terkait dengan berkas-berkas yang akan disidangkan oleh hakim. Berkas-berkas tersebutsaat ini masih ada dilemari kerja milik Tarmizi.

"Saat ini lemari disegel KPK, juga mesti diganti paniteranya, jadi harus ada penyelesaian yang baik antara KPK dan PN Jaksel," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved