Abdul Muthi Usul Bayar Dam Masuk Komponen Biaya Haji

Selasa, 22 Agustus 2017 - 21:45 WIB
Abdul Muthi Usul Bayar...
Abdul Muthi Usul Bayar Dam Masuk Komponen Biaya Haji
A A A
JEDDAH - Pemerintah Arab Saudi tahun ini memberlakukan aturan lebih ketat terkait pembayaran dam. Naib Amirulhaj, Abdul Mu’thi pun mengusulkan agar Dam dimasukkan dalam komponen biaya haji.

Menurut dia, hal itu bisa mengurangi munculnya praktik percaloan yang selama ini terjadi. “Ini bisa mengurangi munculnya calo, baik di dalam negeri maupun Saudi, sehingga pembayaran terstandar dan accountable,” tegasnya.

Temuan di lapangan, tidak sedikit jamaah haji Indonesia yang sudah membayar dam sejak di Tanah Air kepada orang-orang tertentu dengan harga yang variatif, mulai seharga SAR400-750 per orang. Sementara Pemerintah Saudi menetapkan biaya dam senilai SAR450.

Dalam aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi disebutkan, pembayaran Dam dilakukan dengan membeli kupon atau voucher penyembelihan seharga SAR450 (riyal Arab Saudi). Jika tidak dilakukan secara online, pembelian kupon bisa dilakukan di beberapa tempat resmi berikut ini:

1. Kantor pos Arab Saudi

2. Bank Al-Rajhi

3. Kantor cabang Mobily (operator ponsel)

4. Perusahaan Layanan Keamanan

5. Kantor Hadiyah Al-Hajj wa al-Mu’tamir

6. Gerai penjualan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

7. Gerai penjualan di wilayah Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6636 seconds (0.1#10.140)